Polda Sulsel Ungkap Ratusan Kasus Selama Semester Pertama 2026, Mulai dari Kejahatan Umum hingga Narkotika
Makassar – SULSEL – Barabrrita.com – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menggelar konferensi pers guna memaparkan hasil pengungkapan tindak pidana selama periode Januari hingga Juni 2026. Kegiatan ini mencakup penanganan kasus oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum beserta jajaran kepolisian resor, Direktorat Reserse Narkoba, serta Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pelayanan dan Penegakan Hukum.
Konferensi pers berlangsung di Lobi Markas Besar Polda Sulawesi Selatan pada Senin (29/06/2026). Acara dipimpin oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, serta dihadiri oleh sejumlah pejabat utama, antara lain Direktur Reserse Kriminal Umum, Direktur Reserse Narkoba, dan Direktur Reserse PPA dan PPO.
Dalam keterangannya, Kabid Humas menyampaikan bahwa pihak kepolisian merangkum berbagai jenis kasus yang berhasil ditangani selama enam bulan pertama tahun ini. Data tersebut meliputi kinerja dari masing-masing satuan reserse yang bergerak di bidang kejahatan umum, narkotika, serta perlindungan perempuan dan anak.
Berdasarkan catatan Direktorat Reserse Kriminal Umum dan jajaran Polres, jumlah laporan yang diterima mencapai 2.544 berkas selama periode tersebut. Dari jumlah itu, sebanyak 2.170 kasus telah berhasil diungkap dan diselesaikan oleh penyidik.
Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Feby D. P. Hutagalung, menjabarkan rincian kasus yang ditangani. Kasus pencurian dengan pemberatan tercatat sebanyak 334 laporan, dan 225 di antaranya berhasil diungkap atau setara dengan tingkat keberhasilan 67,36 persen.
Sementara itu, kasus pencurian dengan kekerasan berjumlah 63 laporan, dengan 50 kasus berhasil diselesaikan atau mencapai 79,36 persen. Untuk kasus pencurian kendaraan bermotor, tercatat 335 laporan dan 182 kasus berhasil diungkap dengan persentase keberhasilan 54,32 persen.
Adapun kasus pencurian biasa tercatat paling banyak, yaitu 1.812 laporan. Sebanyak 1.713 kasus di antaranya telah diselesaikan baik melalui proses hukum maupun pendekatan keadilan restoratif, sehingga tingkat penyelesaiannya mencapai 94,54 persen.
Di sisi lain, Direktorat Reserse Narkoba bersama jajaran mencatat sebanyak 1.339 laporan terkait tindak pidana narkotika. Sebanyak 2.040 orang tersangka berhasil diamankan, dan 372 orang di antaranya sudah memasuki tahap kedua dalam proses penyidikan.
Barang bukti yang berhasil disita meliputi sabu seberat 77,434 gram, obat golongan G sebanyak 18.564 butir, ganja seberat 2.180,91 gram, serta kokain seberat 30.735,8 gram. Selain itu, diamankan pula ekstasi sebanyak 1.039 butir, cairan sintetis 1.933,95 mililiter, tembakau sintetis 679,83 gram, dan 157 buah kartrid etomidat.
Para pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang dikaitkan dengan pasal 609 ayat (2) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Mereka terancam hukuman maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Reserse PPA dan PPO, Kombes Pol Osva, memaparkan penanganan kasus kekerasan terhadap anak. Kejadian tersebut berlangsung pada Jumat, 9 Januari 2026, di Jalan Lembo, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.
Dalam kasus itu, tersangka berinisial RH yang berusia 25 tahun melakukan penusukan menggunakan alat tajam hingga mengenai paha kanan korban. Perbuatan itu menyebabkan korban menderita luka berat dan sempat tidak sadarkan diri.
Barang bukti yang diamankan berupa satu batang pipa berulir dengan ujung runcing menyerupai tombak sepanjang sekitar 222 sentimeter, serta satu lembar akta kelahiran milik korban. Tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak beserta peraturan penyesuaian pidana yang berlaku.
Laporan : Mohammad Yunus
