Ditreskrimsus Polda Jabar Ungkap Perdagangan Ilegal 4.000 Benih Lobster di Pangandaran
Bandung – JABAR – Baraberita.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus dugaan perdagangan ilegal sebanyak 4.000 ekor benih bening lobster di wilayah Kabupaten Pangandaran. Kegiatan usaha tersebut dilakukan tanpa memiliki izin resmi dari instansi berwenang.
Wadirreskrimsus Polda Jawa Barat, AKBP Edi Rahmat Mulyana, menyatakan bahwa pihak penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Keempatnya masing-masing berinisial HS, HR, BL, dan AS.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, terbukti para pelaku dengan sengaja menjalankan usaha perikanan berupa pengadaan serta peredaran benih bening lobster tanpa izin usaha yang sah dari pemerintah,” ujar AKBP Edi saat dikonfirmasi, Selasa (30/6/2026).
Ia menjelaskan peran masing-masing tersangka dalam jaringan tersebut. HS bertindak sebagai pemilik usaha sekaligus pemberi perintah utama, sedangkan HR bertugas mengoordinasikan seluruh kegiatan operasional yang dijalankan.
Sementara itu, BL berperan sebagai sopir yang mengangkut barang dagangan, dan AS bertugas sebagai kurir yang menjemput sekaligus mengantarkan benih-benih lobster sesuai arahan dari HS dan HR.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa 4.000 ekor benih bening lobster jenis pasir. Barang tersebut telah dikemas ke dalam 20 balon plastik, di mana setiap balon berisi sebanyak 200 ekor.
Menurut keterangan Wadirreskrimsus, para tersangka membeli benih lobster dengan harga Rp.15.000 per ekor. Barang tersebut kemudian dijual kembali ke wilayah Sukabumi dengan harga Rp.16.000 per ekor, sehingga mendapatkan keuntungan sekitar Rp.1.000 untuk setiap ekornya.
“Mereka beli di harga Rp.15.000 per ekor lalu jual seharga Rp.16.000 per ekor, sehingga meraup keuntungan Rp.1.000 per ekor. Dari pengakuan tersangka, kegiatan ini sudah berlangsung sejak tahun 2024 hingga ditangkap pada 19 Mei 2026,” jelasnya.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menegaskan bahwa praktik perdagangan benih bening lobster tanpa izin masuk dalam kategori kejahatan lingkungan. Dampak yang ditimbulkan bersifat jangka panjang bagi kelestarian sumber daya alam.
“Ini adalah kejahatan lingkungan yang dampaknya terasa dalam jangka panjang, mengancam ketersediaan pangan dan membahayakan populasi lobster di alam. Diketahui, benih-benih ini nantinya akan dibawa ke luar negeri untuk dibesarkan dan dijual kembali dengan nilai yang jauh lebih tinggi,” pungkasnya.
Keempat tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan beserta perubahannya, serta peraturan lain yang mengatur tentang perizinan usaha di bidang perikanan.
Jika dinyatakan bersalah, para pelaku terancam hukuman penjara paling lama delapan tahun dan denda paling banyak senilai Rp.1,5 miliar.
Laporan : Eny Fajriani
