29 Juni 2026

Polda Banten Ungkap Kasus Curanmor dan Senjata Api Ilegal, Enam Tersangka Diamankan

0
image

Serang  – BANTEN – Baraberita.com – Subdirektorat III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan jalanan. Melalui serangkaian operasi dan penyelidikan yang terencana, pihak kepolisian berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua dengan pemberatan, serta satu kasus kepemilikan senjata api rakitan tanpa hak. Ketiga perkara ini diketahui saling berkaitan dengan jaringan pelaku pencurian kendaraan bermotor.

Pengungkapan tersebut berawal dari pengembangan sejumlah laporan yang diterima oleh Ditreskrimum Polda Banten dan Polsek Mauk. Berdasarkan data dan bukti yang dikumpulkan selama proses penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pergerakan serta jejak keberadaan para pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan kejahatan tersebut.

Dari hasil penindakan yang dilakukan, aparat kepolisian berhasil mengamankan enam orang tersangka. Mereka masing-masing berinisial WR (29 tahun), SU (60 tahun), AT (33 tahun), MN (40 tahun), MS (40 tahun), dan AA (23 tahun). Penangkapan ini dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.

Selain keenam orang yang sudah diamankan, masih ada tiga pelaku lain yang berinisial RO, UD, dan EF. Ketiganya telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang dan saat ini menjadi fokus pengejaran tim penyidik hingga dapat ditemukan dan dipertanggungjawabkan secara hukum.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Polisi Dian Setyawan menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan buah dari kerja keras Tim Resmob Subdirektorat III Jatanras. Tim tersebut secara konsisten melakukan penelusuran mendalam terhadap setiap laporan yang disampaikan oleh masyarakat guna memastikan kejahatan dapat segera terungkap.

“Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Banten dalam memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh warga. Kami tidak hanya menindak pelaku langsung, tetapi juga terus menelusuri jaringan yang lebih luas, termasuk penadah barang curian hingga kepemilikan senjata api ilegal yang kerap digunakan untuk mendukung aksi kejahatan. Tidak ada ruang bagi kejahatan jalanan di wilayah hukum kami,” tegasnya pada Senin, 29 Juni 2026.

Penyidik saat ini masih melanjutkan pengembangan terhadap seluruh perkara yang telah terungkap. Proses hukum terus dijalankan secara ketat, sekaligus dilanjutkan upaya pengejaran terhadap tiga orang yang masuk dalam daftar pencarian. Selain itu, tim juga menelusuri kemungkinan adanya jaringan penadah dan sindikat pencurian kendaraan yang beroperasi lintas daerah.

Seluruh kendaraan yang berhasil diamankan akan melalui proses identifikasi secara lengkap. Setelah semua tahapan hukum selesai, barang bukti tersebut akan dikembalikan kepada pemilik yang sah. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan kunci pengaman tambahan, menghindari memarkir kendaraan di tempat rawan, serta segera melapor jika mengetahui adanya tindak pidana atau kepemilikan senjata api tanpa izin. Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci utama terciptanya keamanan lingkungan yang kondusif.

Laporan : Nanang Kosim 

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!