25 Juni 2026

Polresta Surakarta Ungkap Kasus Pelecehan Seksual Nonfisik di Pusat Perbelanjaan

0
1003858001_566949

Surakarta – JATENG – Baraberita.com – Polresta Surakarta menggelar konferensi pers guna mengumumkan hasil pengungkapan kasus dugaan tindak pidana asusila di muka umum dan kekerasan seksual nonfisik. Peristiwa itu terjadi di salah satu pusat perbelanjaan yang ada di wilayah Kota Surakarta.

Kegiatan konferensi pers dilaksanakan di area Lobi Markas Komando 1 Polresta Surakarta pada Rabu, 24 Juni 2026, pada sore hari. Penyampaian informasi ini bertujuan untuk memberikan keterangan yang jelas kepada publik mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut.

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Wakil Kepala Polresta Surakarta, AKBP Sigit. Beliau didampingi oleh Kepala Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang, Kompol Ratna Karlinasari, serta Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polresta Surakarta, AKP Lingga Ramadhani.

Sejumlah awak media dari berbagai lembaga pers, baik media cetak, daring, maupun stasiun televisi, turut hadir dan mengikuti jalannya konferensi pers secara tertib. Kesempatan ini juga menjadi wadah bagi wartawan untuk memperoleh informasi resmi dari pihak kepolisian.

Dalam kesempatan tersebut, pihak kepolisian menyampaikan rincian perkembangan penanganan kasus yang menimpa seorang perempuan berinisial CO, berusia 24 tahun. Korban diketahui berdomisili di wilayah Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.

Penanganan kasus ini bermula dari diterimanya laporan resmi kepolisian bernomor LP/B/77/VI/2026/SPKT/POLRESTA SURAKARTA/POLDA JAWA TENGAH. Laporan tersebut tercatat masuk pada tanggal 19 Juni 2026.

Segera setelah menerima laporan, tim penyidik dari Satuan Reserse PPA dan PPO Polresta Surakarta melaksanakan serangkaian tahap penyelidikan dan penyidikan. Berdasarkan hasil pengumpulan bukti dan keterangan, akhirnya ditetapkan seorang pria berinisial BSN sebagai tersangka.

Tersangka diketahui berusia 34 tahun dan beralamat di wilayah Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo. Penetapan status tersangka didasarkan pada bukti permulaan yang cukup dan keterangan yang diperoleh selama proses penyidikan berlangsung.

Wakapolresta Surakarta, AKBP Sigit, menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada hari Sabtu, 13 Juni 2026, sekitar pukul 15.30 WIB. Lokasi kejadian berada di Toko Sami Luwes, Jalan Honggowongso, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta.

Saat kejadian berlangsung, korban yang bekerja sebagai tenaga promosi sedang melaksanakan tugasnya. Ia tengah melakukan pengecekan dan penghitungan stok barang di area tempatnya bertugas dengan mengenakan seragam kerja berwarna biru.

Tanpa disadari oleh korban, tersangka yang berada di area toko diduga sengaja mengarahkan kamera pada perangkat telepon genggamnya ke arah bawah rok korban. Aksi itu dilakukan saat korban sedang fokus melaksanakan pekerjaannya.

Gerak-gerik tersangka yang mencurigakan akhirnya diketahui oleh rekan kerja korban. Rekan kerja tersebut segera memberitahukan kejadian itu kepada korban sehingga perbuatan tersangka akhirnya terungkap di lokasi kejadian.

“Korban sendiri tidak menyadari peristiwa itu terjadi. Namun setelah diberitahu, korban merasa sangat terkejut dan terpukul atas perlakuan yang dialaminya,” ungkap AKBP Sigit dalam keterangan resmi.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami dampak psikologis berupa rasa takut, hilangnya rasa percaya diri, serta gangguan dalam menjalani aktivitas pekerjaan sehari-hari. Korban pun memutuskan untuk melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka mengaku melakukan perbuatan itu karena terpengaruh konten yang sering ditontonnya. Ia mengaku meniru adegan yang pernah dilihatnya di media sosial dan tayangan bermuatan pornografi yang sering dikonsumsinya.

Penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk mendukung proses hukum. Di antaranya adalah rekaman peristiwa dari kamera pengawas, pakaian yang dikenakan korban, serta satu unit telepon genggam milik tersangka yang diduga digunakan untuk merekam.

Saat ini, perangkat telepon genggam milik tersangka sedang dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah. Pemeriksaan secara digital dilakukan untuk memastikan ada tidaknya rekaman atau data lain yang berkaitan dengan perbuatan yang didakwakan.

Tersangka saat ini dijerat dengan beberapa pasal hukum, antara lain Pasal 406 huruf a KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022. Polresta Surakarta menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual dan memberikan perlindungan penuh kepada korban.

Laporan : Tanto Ribowo

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!