Polda Kepri Ungkap Perjudian Daring dan Pencucian Uang Libatkan Puluhan WNA di Batam
Batam – KEPRI – Baraberita.com – Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perjudian daring serta tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang melibatkan puluhan warga negara asing di wilayah Kota Batam. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima personel pada Minggu, 10 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, terkait adanya aktivitas yang mencurigakan di sebuah ruko di kawasan Sukajadi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan lebih lanjut. Tepat pukul 17.50 WIB, personel mendapati sejumlah aktivitas yang dinilai tidak wajar berlangsung di dalam bangunan tersebut. Saat proses pemeriksaan berlangsung, beberapa orang yang berada di dalam terlihat berusaha melarikan diri melalui atap bangunan, namun semuanya berhasil diamankan dengan bantuan pihak keamanan setempat.
Hal tersebut diungkapkan Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Nona Procilia Ohei, pada Selasa 12 Mei 2026. Ia menjelaskan bahwa langkah cepat yang diambil petugas dilakukan agar tidak ada pihak yang terlibat dalam aktivitas tersebut yang dapat lolos dari pengawasan maupun penindakan hukum yang berlaku di wilayah hukum Polda Kepri.
Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, memaparkan hasil pendataan yang dilakukan di lokasi kejadian. Sebanyak 24 warga negara asing berhasil diamankan, yang terdiri dari 3 warga Kamboja, 14 warga Vietnam, 1 warga Suriah, 2 warga Republik Rakyat Tiongkok, dan 4 warga Filipina. Kelompok ini diduga berperan aktif menjalankan seluruh rangkaian kegiatan ilegal tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, struktur bangunan ruko tersebut dimanfaatkan secara terbagi sesuai fungsinya. Lantai satu dan dua diduga menjadi pusat operasional perjudian daring jenis lotre, sedangkan lantai tiga dijadikan tempat tinggal bagi para pelaku selama menjalankan aksinya di wilayah Batam. Pembagian ruang ini dinilai sengaja dilakukan untuk menyamarkan aktivitas ilegal dari pandangan masyarakat sekitar.
Modus operandi yang diterapkan kelompok ini cukup terstruktur dan memanfaatkan kemajuan teknologi. Para pelaku menggunakan media sosial Facebook dengan cara melakukan siaran langsung untuk menarik minat masyarakat menjadi pemain. Setiap orang memiliki peran khusus, mulai dari pembawa acara, layanan pelanggan, operator, hingga pemain palsu yang bertujuan menciptakan kesan permainan tersebut memberikan keuntungan besar.
Penyelidikan kemudian dikembangkan ke lokasi lain yang diduga memiliki keterkaitan erat dengan jaringan ini, tepatnya di kawasan Orchard Park Business Centre atau OPBC. Di lokasi kedua tersebut, petugas menemukan sejumlah perangkat komputer dan kartu lotre dengan pola yang sama persis dengan yang ada di lokasi pertama, meskipun bangunan tersebut sudah dalam keadaan kosong ditinggalkan penghuninya.
Dari kedua lokasi penggeledahan, tim penyidik berhasil menyita berbagai barang yang dijadikan alat bukti sah dalam proses hukum. Barang bukti tersebut meliputi sejumlah unit CPU, layar monitor, laptop, telepon genggam, perangkat penangkap sinyal, serta puluhan ribu lembar kartu lotre bergambar naga yang diduga utama digunakan dalam seluruh rangkaian permainan judi tersebut.
Atas serangkaian perbuatan yang terbukti melanggar hukum, para pelaku kini dijerat dengan dua pasal sekaligus dalam peraturan perundang-undangan. Yaitu Pasal 426 Ayat (1) huruf a, b, dan c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun, serta Pasal 607 Ayat (1) huruf a dan b UU No. 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda kategori VII.
Laporan : Yulsa Zena
