24 April 2026

Pengembangan Kasus Ko Erwin, Polri Tangkap Pemilik Rekening dengan Aliran Dana Rp.211 Miliar

0
image

JAKARTA – Baraberita.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap seorang tersangka dari pengembangan kasus bandar Erwin Iskandar Alias Ko Erwin. Tersangka tersebut adalah Muhammad Jainun.

“Tersangka ditangkap di Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatra Utara, pada hari Jum’at tanggal 17 Februari/2026 pukul 21.00 WIB,” ungkap Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, Jum’at (24/04/2026).

Brigjen Pol. Eko menerangkan, tersangka ditangkap setelah tim penyidik melakukan analisa dan ditemukan salah satu rekening penampungan diduga dana hasil transaksi penjualan barang atas nama Muhammad Jainun.

Saat dilakukan penangkapan, tersangka mengaku awalnya dihubungi seorang berinisial HB yang berdomisili di Malaysia untuk membuat rekening, m-banking, dan token, untuk selanjutnya dikirim ke Malaysia.

Berdasarkan analisis rekening koran periode Desember 2018 hingga Januari 2026, ujar Brigjen Pol. Eko, tercatat perputaran dana sebesar kurang lebih Rp.211,2 miliar, dengan total dana masuk dan keluar masing-masing sekitar Rp.105,6 miliar pada rekening tersebut.

Sedangkan dari tahun 2021 hingga 2025 jumlah transaksi mencapai hingga Rp.3 miliar dalam satu bulan.

“Memasuki periode akhir tahun 2025, terjadi peningkatan signifikan pada aliran dana masuk. Sejumlah transaksi bernilai besar mulai muncul, dengan nilai mencapai miliaran rupiah per transaksi. Salah satu rekening tercatat melakukan atau menerima transaksi berjumlah hingga lebih dari Rp.8 miliar, serta banyak lainnya di kisaran Rp.3 miliar hingga Rp.6 miliar,” ujar Brigjen Pol. Eko.

Laporan : Ali Borneo 

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!