Istri dan Dua Anak Bandar Narkoba Ko Erwin Ditangkap, Aset Hasil Narkoba Disita
Sumbawa – NTB – Baraberita.com – Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap istri dan dua anak dari bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ketiganya berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Sumbawa dan Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Kamis, 23 April 2026.
Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kombes Pol. Handik Zusen dan Kombes Pol. Kevin Leleury di bawah koordinasi pimpinan satuan kerja.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebutkan bahwa tiga orang yang ditangkap merupakan keluarga inti dari tersangka utama jaringan narkoba tersebut.
“Telah melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka atas nama Virda Virginia Pahlevi yang merupakan istri Ko Erwin dan dua anaknya yakni Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia,” jelas Brigjen Pol. Eko dalam keterangannya.
Dalam pengembangan kasus ini, penyidik juga turut menyita sejumlah aset yang diduga kuat merupakan hasil dari bisnis peredaran narkoba yang dilakukan oleh Ko Erwin. Barang bukti tersebut diamankan dari penguasaan ketiga tersangka.
“Sejumlah barang bukti tindak pidana pencucian uang dari hasil tindak pidana narkotika disita dari ketiga tersangka tersebut, berupa rumah, ruko, gudang, kendaraan bermotor, serta berbagai dokumen terkait,” ungkapnya.
Saat ini, ketiga tersangka masih berada di wilayah NTB dan dalam proses pemindahan. Mereka akan segera dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di kantor Bareskrim Polri.
Laporan : Rajasani
