Polda Jatim Bongkar Jaringan Perdagangan Satwa Dilindungi, 11 Tersangka Diamankan
Surabaya – JATIM – Baraberita.com – Satuan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil menggagalkan aksi penyelundupan satwa yang masuk dalam kategori dilindungi. Selain menggagalkan pengiriman, pihak kepolisian juga telah mengamankan 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka diketahui merupakan bagian dari jaringan perdagangan gelap yang beroperasi lintas daerah sepanjang rentang waktu tahun 2025 hingga 2026.
Direktur Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Roy HM Sihombing, menjelaskan bahwa masing-masing tersangka memiliki peran dan tugas yang berbeda-beda dalam alur kejahatan tersebut. Peran yang dijalani cukup beragam, dimulai dari pihak yang bertugas sebagai pemburu di lokasi habitat asli hewan, pihak penyalur atau perantara, hingga pihak yang bertindak sebagai pemodal utama dalam operasi jaringan ilegal ini.
” Tersangka yang diamankan mulai dari pemburu yang mengambil komodo di Kelurahan Pota, Lombok, hingga pihak yang mengirim dan mendanai,” ujar Direktur Ditreskrimsus dalam keterangan pers yang disampaikan pada Rabu (15/04/2026). Hal ini menunjukkan bahwa jaringan yang dibentuk memiliki struktur yang rapi dan mencakup berbagai elemen pendukung.
Ia menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini memiliki makna yang sangat penting bagi kelangsungan alam di Indonesia. Pasalnya, praktik perdagangan ilegal terhadap satwa yang dilindungi dinilai telah merusak keseimbangan ekosistem secara nyata. Selain itu, aktivitas ini juga menjadi salah satu faktor utama yang mengancam kelestarian keanekaragaman hayati yang menjadi kekayaan asli bangsa.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun pihak kepolisian, sepanjang periode Januari 2025 hingga Februari 2026, jaringan tersebut diketahui telah berhasil memperdagangkan sekitar 20 ekor komodo. Jika dihitung secara keseluruhan, nilai transaksi yang didapatkan dari hasil penjualan satwa endemik tersebut mencapai angka Rp.565,9 juta.
Sementara itu, Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi Hanif Fatih Wicaksono, menjelaskan bahwa dalam penanganan kasus ini terdapat dua unsur tindak pidana sekaligus. Pelanggaran yang dilakukan mencakup aspek hukum terkait konservasi alam maupun aturan mengenai karantina hewan yang berlaku di Indonesia.
Untuk kategori pelanggaran pertama, yakni tindak pidana konservasi sumber daya hayati dan ekosistem, penegakan hukum dilakukan berdasarkan payung hukum yang berlaku. Dasar hukum yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 yang mengatur secara rinci perlindungan alam.
“Untuk delik pertama kami bagi menjadi empat klaster. Sedangkan delik kedua terkait tindak pidana karantina hewan, ikan, dan tumbuhan sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019,” ungkapnya. Pembagian ini dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan serta penentuan pasal yang tepat sesuai dengan perbuatan hukum yang telah dilanggar oleh para tersangka.
Dalam rincian penyidikan, klaster pertama berkaitan erat dengan kasus penyelundupan komodo yang melibatkan enam orang tersangka. Mereka yang berinisial SD, RDJ, BM, RSL, JY, dan VPP ini berhasil diungkap berkat penangkapan yang dilakukan di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada bulan Februari 2026 lalu.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, terungkap bahwa para pemburu mendapatkan hewan tersebut dengan harga sekitar Rp5,5 juta per ekornya. Namun, setelah masuk ke dalam rantai perdagangan, harga tersebut melambung tinggi hingga mencapai Rp.31,5 juta per ekor saat berada di Surabaya. Rencananya, satwa tersebut akan dikirim ke luar negeri, termasuk ke negara Thailand.
Sebagai bukti sahih, pihak kepolisian telah melakukan pengujian laboratorium terhadap spesimen yang diamankan. “Hasil uji DNA memastikan satwa yang diamankan adalah komodo (Varanus komodoensis) dengan akurasi 100 persen,” jelas Kasubdit. Hasil ini menjadi bukti kuat bahwa barang bukti yang disita merupakan satwa yang masuk dalam kategori dilindungi undang-undang.
Pengembangan penyidikan yang dilakukan tim kepolisian juga mengungkap adanya praktik perdagangan terhadap jenis satwa lainnya. Kali ini ditemukan adanya transaksi perdagangan terhadap 16 ekor kuskus talaud dan kuskus tembung. Kejahatan ini melibatkan empat orang tersangka berinisial BM, MIF, CS, dan MSN dengan nilai transaksi yang diperkirakan mencapai Rp.400 juta.
Tidak hanya itu, saat proses penggeledahan di lokasi yang ditentukan, polisi juga menemukan keberadaan satwa yang dilindungi lainnya. Di antara hewan yang berhasil diamankan sebagai barang bukti adalah ular sanca hijau, elang paria, serta biawak nilus. Temuan ini semakin memperkuat dugaan bahwa jaringan ini bergerak secara masif dalam memperdagangkan berbagai jenis hewan langka.
Selain kasus di atas, tim penyidik juga berhasil mengungkap jaringan perdagangan sisik trenggiling melalui kerja sama dengan Polda Riau. Dalam kasus ini, telah ditetapkan dua orang tersangka berinisial FS dan AK. Barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 140 kilogram sisik trenggiling yang setara dengan 980 ekor hewan hidup dan bernilai Rp.8,4 miliar.
Secara keseluruhan, pihak kepolisian Polda Jawa Timur telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam berbagai kasus ini dan status mereka kini berada di dalam tahanan. Meski kasus ini sudah terungkap, proses penyidikan masih terus dilakukan untuk menelusuri keberadaan jaringan yang lebih luas hingga ke luar negeri. “Kami berkomitmen menindak tegas kejahatan terhadap satwa dilindungi demi menjaga kelestarian sumber daya alam hayati Indonesia,” tutup Kasubdit.
Laporan : Naila Abraara
![]()
