Polresta Samarinda Gagalkan Peredaran Hampir 10 Ton Miras Cap Tikus, 12 Orang Diamankan
Samarinda – KALTIM – Baraberita.com – Polresta Samarinda berhasil menggagalkan peredaran sekitar 10 ton minuman keras tradisional jenis Cap Tikus yang diangkut menggunakan kendaraan muatan darat pada Senin (23/02/2026) dini hari. Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian juga mengamankan 12 orang yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi barang ilegal ini.
Kasat Samapta Polresta Samarinda AKP Baharuddin menyatakan bahwa personelnya telah mengamankan total 247 karung dengan berat mencapai 9.880 kilogram yang memuat minuman keras Cap Tikus saat melaksanakan patroli rutin. Penemuan ini menjadi salah satu hasil signifikan dari upaya kepolisian dalam menindak tegas peredaran miras ilegal di wilayah Samarinda.
Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan tim gabungan petugas Unit Patroli 110 dan Operasi Pekat Mahakam 2026 yang menggelar razia pada pukul 00.10 WITA. Tim gabungan tersebut sedang melaksanakan kegiatan cipta kondisi untuk memantau keamanan dan ketertiban masyarakat saat menemukan indikasi kecurigaan pada sejumlah kendaraan yang melintas.
Dalam kegiatan cipta kondisi tersebut, aparat kepolisian langsung menghentikan laju dua unit truk dan satu unit mobil penumpang yang melintas dengan tampak mencurigakan. Petugas menilai pergerakan kendaraan-kendaraan tersebut tidak wajar pada jam dini hari, sehingga memutuskan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Petugas di lapangan segera menggeledah dua unit truk bernomor polisi AB 8102 JC dan KT 8327 KL, serta satu unit mobil Avanza berpelat KT 1589 QT. Pemeriksaan dilakukan secara teliti untuk memastikan apakah terdapat barang-barang ilegal yang disembunyikan di dalam kendaraan-kendaraan tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, truk pertama tercatat menyembunyikan 113 karung minuman keras Cap Tikus dengan berat total 4.520 kilogram. Jumlah ini menunjukkan bahwa kendaraan tersebut memuat sebagian besar dari total barang ilegal yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Sementara itu, truk kedua ditemukan memuat 133 karung minuman keras dengan berat mencapai 5.320 kilogram. Kedua truk ini menjadi sarana utama yang digunakan oleh pelaku untuk mengangkut barang ilegal dalam jumlah besar secara bersamaan.
Mobil jenis penumpang yang turut mengiringi rombongan distribusi barang ilegal ini juga kedapatan mengangkut satu karung tambahan dengan berat 40 kilogram. Keberadaan mobil ini diduga berfungsi sebagai pengiring atau pengawalan agar perjalanan rombongan truk pengangkut miras tidak terdeteksi oleh pihak berwajib.
Selanjutnya, belasan orang yang terlibat dan berhasil diamankan meliputi dua pihak penanggung jawab berinisial RS dan FD, para sopir kendaraan, hingga sejumlah pekerja angkut atau kuli. Pihak kepolisian memastikan bahwa semua orang yang berada di lokasi dan terkait dengan kasus ini telah diamankan untuk proses hukum.
“Saat ini, seluruh terduga pelaku beserta tiga armada pengangkut minuman keras tersebut telah diamankan menuju Markas Komando Polresta Samarinda untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang AKP Baharuddin. Pemeriksaan akan dilakukan untuk mengungkap detail jaringan, asal-usul miras, serta tujuan distribusi barang ilegal tersebut.
Pihak Satuan Samapta kini berkoordinasi dengan Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda guna melakukan penyidikan mendalam dan proses hukum selanjutnya. Koordinasi antar satuan ini dilakukan untuk memastikan bahwa kasus ini ditangani secara komprehensif dan pelaku dapat dijerat dengan hukum yang sesuai.
Upaya penggagalan peredaran miras ini menjadi bukti komitmen Polresta Samarinda dalam menindak tegas segala bentuk aktivitas ilegal yang dapat membahayakan masyarakat. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif melaporkan jika mengetahui adanya indikasi peredaran miras ilegal di lingkungan sekitar.
Laporan : Nanang Kosim
