15 Agustus 2026

Polres Metro Jakarta Barat Amankan Dua Pelaku Narkoba Vape Cairan di Apartemen MH Thamrin

0
image (1)

JAKARTA BARAT – Baraberita.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba, yaitu CR (20) dan AMS (20). Kedua pelaku terjerat kasus terkait narkoba jenis sintetis berbentuk cairan yang dimasukkan ke dalam cartridge vape. Penangkapan dilakukan di sebuah apartemen kawasan Jalan MH Thamrin, Kebon Melati, Jakarta Pusat, pada hari Jum’at (23/01/2026).

Petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tangan para pelaku. Barang bukti yang diamankan antara lain 14 cartridge liquid yang mengandung zat sintetis, enam cartridge bekas pakai, satu buah cangklong, satu timbangan digital kecil, serta tiga tabung whipping gas.

Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Vernal Armando Sambo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi dan keresahan yang datang dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Setelah menerima laporan, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan yang kemudian mengarah ke lokasi apartemen di kawasan MH Thamrin.

“Tim mendapati 2 orang dengan gerak-gerik mencurigakan sesuai dengan informasi yang diterima. Selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan, dan ditemukan sejumlah barang bukti narkotika,” jelas AKBP Vernal saat dikonfirmasi pada hari Selasa (27/01/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang dilakukan oleh petugas, kedua pelaku mengakui bahwa liquid yang mengandung zat sintetis tersebut dibeli secara daring pada tanggal 2 Januari 2026. Pembelian dilakukan dengan metode transfer dan pengambilan barang di wilayah Sukabumi.

Para pelaku menyatakan bahwa narkotika yang mereka miliki tersebut digunakan untuk keperluan konsumsi pribadi saja dan tidak diperjualbelikan kepada pihak lain.

Kedua pelaku saat ini telah ditempatkan di Polres Metro Jakarta Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mereka akan dijerat dengan pasal pidana terkait narkotika, yaitu Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, juga akan dikenakan Pasal 609 dan 610 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Laporan : Virginia D. Malalantang 

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!