10 Tersangka Bentrok di Bronjong Ratatotok Ditahan, Korban 3 Tewas dan 1 Luka Berat
Minahasa Tenggara – Baraberita.com -Bentrok antar warga terjadi di Bronjong, Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, pada hari Sabtu, 20 Desember 2025. Kejadian yang tak terduga itu menimbulkan korban jiwa dan luka, dengan 3 orang meninggal dunia serta 1 orang menderita luka berat.
Polres Minahasa Tenggara (Mitra) telah mengambil tindakan cepat dengan menahan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam bentrok tersebut. Jumlah tersangka yang ditahan sampai saat ini mencapai 10 orang.
Dikonfirmasi pada Rabu (24/12/2025), Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan membenarkan penahanan 10 tersangka tersebut. Informasi tersebut disampaikannya secara resmi kepada publik.
Nama-nama tersangka yang ditahan antara lain FG (34) warga Basaan 1, MT (26) warga Tombatu, BT (31) warga Silian, MW (29) warga Silian, GT (26) warga Silian, AL (28) warga Silian, NT (43) warga Silian, BL (30) warga Desa Kawangkoan, FP (28) warga Desa Tombatu Utara, dan DP (41) warga Desa Silian Utara.
Kabid Humas menyatakan bahwa kasus bentrok ini masih terus dikembangkan oleh pihak kepolisian. Tim penelitian sedang bekerja keras untuk mendalami setiap aspek kejadian agar tidak ada yang terlewatkan.
Dalam proses penanganan kasus, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti yang diperkirakan digunakan selama bentrok. Barang bukti tersebut antara lain 2 pucuk senapan angin rakitan jenis PCP, 2 pucuk senapan angin biasa, 4 bilah senjata tajam jenis badik, dan 2 bilah parang.
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal hukum yang relevan terkait kejahatan kekerasan dan kepemilikan senjata ilegal. Pasal yang digunakan antara lain Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat (2) dan (3) juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur tentang senjata api dan senjata tajam. Penentuan pasal ini didasarkan pada barang bukti yang ditemukan.
Kabid Humas menjelaskan bahwa satu di antara 10 tersangka diduga sebagai pelaku utama dan dikenakan sangkaan pembunuhan berencana. Sementara 9 tersangka lainnya diduga berperan membawa serta menggunakan senjata tajam maupun senapan angin selama bentrok.
Di akhir keterangan, ia juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh isu yang belum jelas kebenarannya. Bersama-sama, masyarakat diminta menjaga situasi ketertiban dan keamanan masyarakat (kamtibmas) yang kondusif di daerah Minahasa Tenggara.
Laporan : Virginia D. Malalantang
