24 November 2025

Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Pinjol Ilegal, 400 Korban Teridentifikasi dan Rp14,28 Miliar Disita

0
image (2)

JAKARTA – Baraberita.com – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan pinjaman online (pinjol) ilegal yang beroperasi melalui aplikasi Dompet Seleberiti dan Pinjaman Lancar. Kasus ini terungkap setelah seorang korban, HFS, melaporkan serangkaian ancaman, pemerasan, dan penyebaran data pribadi yang dialaminya meski seluruh pinjamannya telah ia lunasi.

Berdasarkan penyidikan, total 400 korban teridentifikasi sebagai sasaran jaringan pinjol ilegal ini. Mereka mengalami teror melalui SMS, WhatsApp, dan media sosial, bahkan sebagian memperoleh kiriman foto manipulasi berkonten pornografi yang ditempelkan pada wajah korban untuk tujuan pemerasan.

Dalam kasus H.F.S. saja, kerugian mencapai Rp1,4 miliar akibat pembayaran berulang yang dilakukan karena intimidasi. Wadirtipidsiber Bareskrim Polri, KBP Andri Sudarmadi, mengecam keras praktik ini. “Pinjol ilegal mengambil seluruh data pengguna dari ponsel, mengenakan bunga tidak wajar, lalu melakukan penagihan dengan ancaman dan penyebaran data pribadi. Ini adalah kejahatan yang sangat serius dan meresahkan,” tegasnya dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis siang (20/11/2025).

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menangkap 7 tersangka WNI dari dua klaster: A. Klaster Penagihan (Desk Collection) dan B. Klaster Pembiayaan (Payment Gateway).

Klaster Penagihan (Desk Collection) terdiri dari tersangka N.E.L. alias J.O., S.B., R.P., dan S.T.K. Barang bukti yang disita meliputi 11 handphone, 46 SIM card, laptop, dan akun mobile banking.

Klaster Pembiayaan (Payment Gateway) melibatkan PT Odeo Teknologi Indonesia dengan tersangka I.J., A.B., dan A.D.S. Barang bukti yang disita meliputi 32 handphone, 12 SIM card, 9 laptop, mesin EDC, buku rekening, kartu ATM, dokumen perusahaan, hingga perangkat CCTV.

Selain itu, penyidik juga telah memblokir dan menyita dana Rp14,28 miliar yang terkait dengan kegiatan pinjol ilegal tersebut. Dua tersangka WNA yang berperan sebagai pengembang aplikasi—LZ dan Sila—masih diburu melalui kerja sama dengan Divhubinter dan Interpol.

Polri mengimbau masyarakat agar mengecek legalitas aplikasi pinjaman melalui situs resmi OJK sebelum mengajukan pinjaman. KBP Andri menegaskan, “Pinjol legal diawasi OJK, melindungi data pribadi, serta memiliki mekanisme penagihan yang sesuai aturan. Masyarakat harus berhati-hati agar tidak terjerat layanan ilegal yang memanfaatkan data pribadi untuk pemerasan.”

Penyidikan akan terus berlanjut untuk menelusuri aliran dana, peran masing-masing tersangka, serta jaringan pelaku di luar negeri. Polri berkomitmen untuk memberantas praktik pinjol ilegal yang merugikan masyarakat.

Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan tidak ragu melaporkan jika mengalami kasus serupa. Informasi lebih lanjut dapat disampaikan melalui hotline Bareskrim Polri atau situs resmi kepolisian.

Dengan pengungkapan ini, Polri berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya pinjol ilegal.

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut, dan Polri akan terus mengupdate informasi terkait perkembangan kasus ini.

Laporan : Ali Borneo 

 

Loading

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *