27 Oktober 2026

Ditreskrimum Polda Kalbar Amankan 4 Orang yang Membawa Bom Molotov dan Senjata Tajam saat Aksi Masa

0
WhatsAppImage2025-09-17at12.39.50_850998

Pontianak – KALBAR – Baraberita.com -Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Barat menggelar konferensi pers terkait penangkapan empat orang yang berupaya menyusup dan melakukan provokasi dalam aksi masa. Keempat orang yang telah berhasil diidentifikasi dan diamankan sebagai penyusup dalam aksi masa tersebut oleh Ditreskrimum Polda Kalbar terdiri dari tiga anak berhadapan dengan hukum (ABH) dan satu orang dewasa.

Mereka kedapatan membawa bom molotov dan senjata tajam saat aksi masa yang berlangsung dari tanggal 25 Agustus hingga 5 September 2025. Konferensi pers dipimpin Ditreskrimum Polda Kalbar, Kombes Pol Raswin Bachtiar Sirait, S.H., SIK. M.Si, didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kalbar, AKBP Prinanto, dan Kasubdit Kamneg, Kompol Lely Suheri, S.H, M.M serta dihadiri para awak media baik lokal maupun media nasional.

Menurut Direskrimum Polda Kalbar, penangkapan ini merupakan hasil identifikasi yang dilakukan oleh tim gabungan Direskrimum dan Ditreskrimsus Polda Kalbar yang tergabung dalam Tim Satuan Tugas Pengamanan aksi massa Polda Kalbar. Selama pengamanan aksi masa di Gedung DPRD Provinsi Kalbar dan Mapolda Kalbar, kami mengidentifikasi sekelompok orang di luar kelompok aksi yang tidak menggunakan jaket almamater.

Mereka berupaya bergabung dan menyatu dengan kelompok massa, dan beberapa di antaranya bahkan masih di bawah umur. Kami tidak akan mentolerir tindakan para pelaku anarkis yang telah menyusup pada kegiatan aksi masa tersebut. Tegas Raswin.

Selain itu, juga dirincikan tiga Laporan Polisi (LP) yang menjadi dasar pengungkapan kasus ini. Kasus pertama, berdasarkan LP/A/25/VIII/2025/SPKT.DITRESKRIMUM/POLDA KALIMANTAN BARAT, tanggal 30 Agustus 2025, tim Ditreskrimum Polda Kalbar menangkap seorang ABH berinisial AA (17 tahun 8 bulan) di trotoar depan Mapolda Kalbar.

Ia kedapatan membawa empat bom molotov dan satu bungkus pertalite yang disembunyikan dalam tas. AA dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 187 bis KUHP, tentang tindak pidana tanpa hak menguasai, mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak dan membawa barang yang mengandung bahan peledak yang membahayakan harta dan nyawa.

Kasus kedua dan ketiga juga melibatkan ABH lainnya yang diamankan dengan barang bukti bom molotov dan pertalite. Sementara itu, satu orang dewasa berinisial RS (19 tahun) diamankan dengan senjata tajam jenis badik di pinggang belakangnya.

Kabid Humas Polda Kalbar mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap provokasi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Kami mengingatkan kepada seluruh elemen masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh oknum-oknum yang ingin memecah belah dan menciptakan aksi anarkis yang dapat mengganggu stabilitas kamtibmas.

Pihak kepolisian juga mengimbau orang tua untuk lebih aktif mengawasi kegiatan anak-anak mereka. Keempat pelaku kini telah diamankan oleh Ditreskrimum Polda Kalbar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dengan penangkapan ini, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih aman dan nyaman. Pihak kepolisian akan terus berupaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kalimantan Barat.

Laporan : Ilham Nur 

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!