Wakil Bupati Sampaikan Rancangan Awal RPJMD Kabupaten PPU
PENAJAM – Rapat Paripurna DPRD Dalam Rangka Penyampaian Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2025-2029 Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai III Gedung DPRD Kab PPU pada Selasa, (15/4/2025).
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten PPU ini dipimpin Wakil Ketua I DPRD PPU Syahruddin M Noor dan dihadiri unsur pimpinan DPRD Kab. PPU beserta Anggota DPRD Kab. PPU, Sekretaris Daerah (Sekda) PPU Tohar, dan sejumlah pejabat terkait lainnya.
Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin menyampaikan rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten PPU Tahun 2025–2029 saat Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten PPU.
Dalam penyampaiannya, Abdul Waris Muin mengatakan, dokumen RPJMD PPU 2025-2029 merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah lima tahunan yang berisikan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah.
Menurutnya, penyusunan RPJMD Kabupaten PPU Tahun 2025 – 2029 secara simultan turut memperhatikan dan terkoordinasi dengan RPJM Nasional Tahun 2025 – 2029, rancangan teknokratik RPJMD provinsi/kabupaten tahun 2025 – 2029 RPJMD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025 – 2029, renstra perangkat daerah provinsi/kabupaten tahun 2025 – 2029, kajian lingkungan hidup strategis (KLHS), dan penyusunan RPJMD Kabupaten PPU Tahun 2025 – 2029.
“Rapat paripurna hari ini merupakan rangkaian tahapan proses penyusunan RPJMD Kabupaten PPU Tahun 2025 – 2029 sebagaimana diamanatkan dalam Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2024 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ungkapnya.
Dijelaskan Waris Muin, RPJMD PPU 2025-2029 diarahkan sebagai upaya untuk mewujudkan visi, misi, dan program kepala daerah yang selaras dengan tujuan pembangunan nasional maupun provinsi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah secara berkeadilan dengan menempatkan masyarakat sebagai objek dan subjek pembangunan.
Proses dan tahapan penyusunan RPJMD PPU 2025-2029, sambung dia, merupakan satu kesatuan proses yang panjang dalam memetakan permasalahan melalui visi, misi dan program kepala daerah guna menghasilkan dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah yang mampu menjawab tantangan pembangunan Kabupaten PPU selama lima tahun ke depan.
“Oleh karena itu, penyusunan RPJMD Kabupaten PPU disusun dengan mengedepankan prinsip transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan,” jelasnya.
Lanjut ia menambahkan, semakin bertambahnya jumlah penduduk Kabupaten PPU yang merupakan dampak dari pemindahan dan pembangunan Ibu Kota Negara Nusantara (IKN), maka berbagai isu dan permasalahan pembangunan menjadi tanggung jawab bersama untuk dapat diselesaikan.
Isu strategis pembangunan yang harus mampu dijawab melalui pembangunan yang dilakukan Pemkab PPU dalam RPJMD tahun 2025–2029, antara lain, akses dan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan, pengentasan kemiskinan terintegrasi, pengembangan sektor ekonomi potensial bernilai tambah, pemerataan infrastruktur pelayanan publik dan pendukung perekonomian wilayah yang belum optimal, pengelolaan kelestarian lingkungan hidup dan kebencanaan, kualitas manajemen asn dan kinerja pelayanan public dan sinergi dan kolaborasi dengan ikn dan daerah sekitar.
“Penelaahan terhadap permasalahan dan isu strategis pembangunan jangka menengah di atas menjadi dasar Bupati PPU dalam merumuskan visi pembangunan jangka menengah daerah,” tutupnya. (adv)
