22 April 2026

Ungkap Pelaku & Barang Bukti Pencurian Sepeda Motor oleh Tim Buser Polsek Balikpapan Utara

0
IMG-20240826-WA0008


Balikpapan – KALTIM – Baraberita.com – Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Singgih Supriyatmoko, S.H., M.H, melalui Satuan Unit Buser Reskrim Polsek Balikpapan Utara kembali mengungkap Pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor merek Scoopy beserta seorang pelakunya pada hari Minggu 25 Agustus 2024, di wilayah hukum Polsek Balikpapan Utara Polresta Balikpapan, ( 26 Agustus 2024 ).

Adapun Kronologi singkat kejadian ” Awalnya di Jalan Wonorejo nomor 77 RT 35 Kelurahan Gunung Samarinda Kecamatan Balikpapan Utara pada tanggal 25 Agustus 2024 pukul 08.00 WITA telah terjadi kehilangan sebuah sepeda motor merek Scoopy putih KT 5224 ZE, Saat kendaraan di parkir di teras rumah korban seusai digunakan, kemudian kendaraan sepeda motor tersebut di parkir di rumah mertuanya inisial KH dengan posisi Kunci motor tergantung di kontak kendaraan tersebut,

Pada saat kejadian korban ditelpon oleh mertuanya diberitahu bahwa sepeda motor yang di Parkiran depan rumah mertuanya sudah tidak ada di tempat seperti sebelumnya.

Kemudian Korban meluncur ke rumah mertuanya karena korban tidak satu rumah dengan mertuanya. Selanjutnya Korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Balikpapan Utara atas apa yang terjadi.

Polsek Balikpapan Utara menerima laporan dan menindak lanjuti dengan mengumpulkan Tim Buser mengadakan kegiatan Pencarian dan penyelidikan terhadap barang sepeda motor beserta pelakunya.

Dari hasil pengembangan penyelidikan Personil Polsek akhirnya pelaku dapat diamankan di Jalan Pangeran Antasari sebrang kantor pegadaian Gunung Kawi Kelurahan Karang Rejo beserta barang bukti sepeda motor, kemudian pelaku diamankan ke Polsek Balikpapan Utara guna pengembangan lebih lanjut.

Adapun Inisial pelaku pencurian sebagai berikut, Pria MWR 20 Tahun, beralamat di Jalan Pangeran Antasari RT 16 Kelurahan Sumber Rejo Kecamatan Balikpapan Tengah. Barang Bukti 1 buah sepeda motor merek Scoopy Warna Putih tanpa nomor Polisi, tersangka diancam Pasal 363 KUHP, dengan ancaman sekitar 5 tahun Kurungan Penjara.

Hingga saat ini pelaku terduga tindak pidana Pencurian kendaraan Sepeda Motor merek Scoopy masih dalam pemeriksaan penyidik Guna pemeriksaan lebih mendalam.

Kasie Humas Polresta Balikpapan IPDA Sangidun menghimbau ” Kami sampaikan kepada seluruh Halayak masyarakat Kota Balikpapan, kami mohon kiranya saat memarkir kendaraan R2 Ataupun R4 betul dipastikan dalam keadaan yang Aman, tidak menggangu penguna lainya dan Kunci sudah tercabut ( bila perlu tambahan kunci ganda ). Serta jaga dan pelihara barang berharga kendaraan yang ada dengan sebaik Mungkin, jangan sampai menjadi Incaran Orang yang tidak bertanggung jawab ( pencuri ) ” Kata Kasi Humas.

Laporan : Ali Borneo 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *