Ungkap 18 Paket Sabu di Gunung Bugis, Satresnarkoba Polresta Balikpapan Berhasil Amankan Dua Tersangka

Balikpapan – KALTIM – Baraberita.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Gunung Bugis, Balikpapan Barat, berdasarkan aduan masyarakat melalui kanal Aduan Online Kapolda Kalimantan Timur. Penangkapan ini dilakukan pada Senin, 2 Juni 2025 sekitar pukul 20.20 WITA.
Keberhasilan pengungkapan ini disampaikan oleh Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Bangkit Danjaya, SH, MA, melalui Kasi Humas Ipda Sangidun. Polisi mengamankan dua pelaku pengedar sekaligus residivis narkoba, yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kedua tersangka yang diamankan adalah ZA bin (Alm) M, 35 tahun, warga Jl. Sultan Hasanuddin, Gunung Bugis, Balikpapan Barat, dan AG bin (Alm) KT, 40 tahun, warga Jl. Merpati, Bugis, Balikpapan Barat. Keduanya tidak memiliki pekerjaan tetap dan diketahui merupakan pengedar aktif. ZA juga tercatat sebagai residivis yang baru bebas dari hukuman kasus narkotika pada awal 2025.

Dari tangan ZA, petugas menyita barang bukti berupa 18 paket sabu dengan berat bruto 13,86 gram, 1 plastik klip bening, 1 timbangan digital, 4 bundle plastik klip kosong, 1 kantong plastik warna hitam, 3 sendokan plastik dari sedotan (dua bening dan satu hitam), 1 kotak kacamata warna hitam, serta 1 unit ponsel Vivo 1904 warna navy. Sementara dari tersangka AG, disita 1 paket sabu seberat 0,28 gram dan 1 unit ponsel Oppo A3X warna ungu.
Pengungkapan bermula dari keterangan awal tersangka AG, yang mengaku menerima sabu dari ZA. Setelah dilakukan pengembangan, tim opsnal berhasil menangkap ZA di kontrakan tempat tinggalnya di Jl. Sultan Hasanuddin, Gunung Bugis. Di lokasi, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti, termasuk paket sabu yang sempat dibuang tersangka ke samping rumah.
Dalam interogasi, ZA mengakui bahwa seluruh barang bukti adalah miliknya. Ia menyebut mendapatkan dua paket sabu dari seseorang berinisial B, kemudian memecahnya menjadi 18 paket kecil untuk dijual kembali. Sabu tersebut rencananya akan dijual seharga Rp5.400.000 per 5 gram, dan hasil penjualan akan disetorkan kepada B.
Seluruh barang bukti bersama kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolresta Balikpapan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik saat ini tengah menyusun berkas perkara guna menjerat pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Laporan : Jeinita Claudia Senewe
