Setelah 9 Tahun Buron, Pelaku Pencurian dengan Kekerasan yang Tewaskan Korban Ditangkap
Pali – SUMSEL – Baraberita.com – Setelah sembilan tahun buron, tim Unit Reskrim Polsek Talang Ubi berhasil menangkap satu dari dua pelaku pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia pada tahun 2016 silam. Pelaku yang diketahui bernama Dadang Gunawan (22), akhirnya diringkus di kediamannya di Dusun I, Desa Benakat Minyak, Kecamatan Talang Ubi, pada Minggu, 14 September 2025 dini hari.
Peristiwa keji ini terjadi pada Jumat, 25 November 2016, di Dusun II, Desa Benakat Minyak, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI. Aksi pencurian yang dilakukan oleh Dadang Gunawan bersama rekannya, Feri Purnomo (yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Muara Enim), berujung pada pembunuhan pemilik warung, Suarti.
Menurut laporan polisi, kedua pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu dapur. Saat melihat korban tertidur di ruang tengah, mereka mencoba mencuri isi warung. Namun, aksi mereka tepergok saat korban tiba-tiba terbangun.
Feri Purnomo lantas memukul korban dengan sepotong kayu, lalu Dadang Gunawan menduduki paha korban sambil memegangi tangannya. Ketika korban terus berontak, Dadang Gunawan memberikan sebilah pisau kepada Feri Purnomo.
Feri Purnomo kemudian menusuk korban beberapa kali di dada dan perut hingga korban tak bergerak. Setelah korban tewas, Dadang Gunawan menutup tubuh korban dengan selimut dan mengambil anting-anting di telinga korban.
Keduanya kemudian mencuri sejumlah rokok, mie, dan uang tunai sebesar Rp700 ribu dari warung korban. Kasus ini dilaporkan oleh Suripan, seorang petugas keamanan di PT KSO Benakat Minyak, yang merupakan pelapor dalam kasus ini.
Setelah penangkapan Dadang Gunawan, polisi segera mengamankan pelaku untuk proses penyelidikan lebih lanjut, melengkapi berkas yang sudah ada dari tahun 2016. Pihak kepolisian akan terus melakukan proses hukum terhadap pelaku.
Atas perbuatannya, Dadang Gunawan akan dijerat dengan Pasal 365 Ayat (4) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Penangkapan Dadang Gunawan menjadi bukti komitmen Polsek Talang Ubi dalam menuntaskan kasus-kasus lama dan memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya. Pihak kepolisian berharap penangkapan ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku lain.
Dengan penangkapan ini, keluarga korban dapat merasa lebih tenang dan yakin bahwa keadilan akan ditegakkan. Pihak kepolisian akan terus berupaya untuk menuntaskan kasus-kasus lain yang belum terpecahkan.
Penangkapan Dadang Gunawan juga menunjukkan bahwa pihak kepolisian tidak akan pernah menyerah dalam mencari pelaku kejahatan, meskipun kasusnya sudah lama terjadi. Keadilan akan tetap ditegakkan, dan pelaku akan tetap bertanggung jawab atas perbuatannya.
Laporan : Ilham Nur
