Satresnarkoba Polresta Balikpapan Musnahkan Barang Bukti Sabu 377,22 Gram dari Lima Tersangka

Balikpapan – KALTIM – Baraberita.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 377,22 gram hasil sitaan dari lima tersangka. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 26 Juni 2025, pukul 10.00 WITA di Ruang Data Satresnarkoba, Lantai 3 Mapolresta Balikpapan.
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Bangkit Danjaya, SH, MA. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Wakasat Resnarkoba AKP Safar Jamanuddin, SH, serta Jaksa Madya Mary Yuliarty, SH, MH., dari Kejaksaan Negeri Balikpapan bersama staf barang bukti. Hadir pula penasehat hukum Yohanis Maroko, CIL., C.ME., perwakilan dari Sat Tahti, Propam, Siwas, para penyidik, dan para tersangka.

Barang bukti narkotika golongan I jenis bukan tanaman (sabu) dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam wadah berisi air, kemudian dibuang ke saluran pembuangan (kloset). Proses ini disaksikan langsung oleh para pihak terkait, termasuk para tersangka.
Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan sebagai berikut:
- Tersangka M.A.D bin (alm) M.D.P., sebanyak 18,83 gram (total 19,93 gram).
-
Tersangka A.W bin S., sebanyak 22,28 gram (total 23,38 gram).
-
Tersangka Ab Als bin (alm) M., sebanyak 7,84 gram (total 8,94 gram).
-
Tersangka S.E bin S., sebanyak 269,66 gram (total 270,76 gram).
-
Tersangka I.H bin N.A., sebanyak 58,61 gram (total 60,11 gram).
Masing-masing barang bukti disisihkan terlebih dahulu untuk keperluan pengujian laboratorium dan persidangan. Pemusnahan dilakukan setelah barang-barang tersebut mendapat ketetapan status sitaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari proses hukum untuk memastikan bahwa barang bukti narkotika tidak disalahgunakan, sekaligus bentuk komitmen Polresta Balikpapan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Pemusnahan dilakukan sesuai prosedur dan disaksikan oleh semua pihak terkait. Ini sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus narkotika,” ujar Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun.
Laporan : Jeinita Claudia Senewe
