1 Februari 2026

Polsek Kawasan Pelabuhan Semayang Ungkap Kasus Narkotika Dengan 3 Tersangka

0
IMG_20250730_201744

Balikpapan – KALTIM  – Baraberita.com – Polsek Kawasan Pelabuhan Semayang melalui Tim Buser Reskrim berhasil mengungkap kasus narkotika dengan 3 tersangka. Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi yang tertuang dalam Laporan Polisi nomor LP/JULI…2025/SPKT.UNITRESKRIM/POLSEK KAWASAN PELABUHAN SEMAYANG/POLRESTA BALIKPAPAN/POLDA KALTIM, tanggal 26 Juli 2025.

Kapolsek KP3 Pelabuhan Samayang, AKP Hari Purnomo, E, Sos., MM, menyampaikan bahwa para pelaku melanggar Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara.

Pengungkapan pertama dilakukan pada hari Sabtu, 26 Juli 2025, sekira jam 12.45 WITA, di Jl. Letjen Suprapto Kelurahan Baru Ilir Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan Tim Buser Reskrim Polsek Semayang mengamankan 3 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,87 gram dan 1 buah aksesoris celana pendek kotif loreng hijau.

Tersangka pertama berinisial NL, umur 49 tahun, karyawan swasta, alamat Jl. Mulawarman No.18 RT.004 Kelurahan Teritip Kecamatan Balikpapan Timur Kota Balikpapan.

Pengungkapan berikutnya dilakukan pada hari Sabtu, 26 Juli 2025, sekira jam 16.00 WITA, di Jl. Klamono No.30 RT.036 titik koordinat Depan rumah sdr Narko Muara Rapak, Balikpapan Utara Kota Balikpapan. Tim Buser Reskrim Polsek Semayang mengamankan 2 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,55 gram dan 1 unit sepeda motor beat.

Tersangka kedua berinisial SK, umur 59 tahun, laki-laki, karyawan swasta, alamat Jl. Pattimura No.14 RT. 076 Kelurahan Batu Ampar Kecamatan Balikpapan Utara Kota Balikpapan.

Pengungkapan ketiga dilakukan pada hari Sabtu, 26 Juli 2025, sekira jam 18.05 WITA, di Jl. MT. Haryono RT.21 titik koordinat Simpang Lampu merah BDS, Damai, Balikpapan Kota Kota Balikpapan. Tim Buser Reskrim Polsek Semayang mengamankan 1 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,31 gram dan 1 unit sepeda motor scoopy.

Tersangka ketiga berinisial THP, umur 35 tahun, laki-laki, karyawan swasta, alamat Jl. Pialing I Perum. Cahaya Resident RT.028 Kelurahan Gn. Bahagia Kecamatan Balikpapan Selatan Kota Balikpapan.

Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, menghimbau bagi masyarakat untuk tidak ragu-ragu melaporkan/membuat aduan kepada Kantor Polisi terdekat maupun lewat Call Center 110 Polresta Balikpapan.

Laporan : Hartono KS.

 

Loading

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *