23 Juni 2026

Polresta Balikpapan Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu, 10 Jenis Barang Bukti Diamankan

0
IMG-20250905-WA0005

Balikpapan – KALTIM – Baraberita.com -Polresta Balikpapan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan Polda Kalimantan Timur melakukan penindakan terhadap pelaku setelah menerima laporan dari masyarakat.

Kasat Reskoba Polresta Balikpapan, AKP Yosimata S.J. Manggala, STR., SIK mengungkapkan bahwa laporan polisi Nomor: LP..2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA BALIKPAPAN/POLDA KALIMANTAN TIMUR, tanggal 4 September 2025, menjadi dasar bagi pihaknya untuk melakukan penyelidikan.

Pelaku yang diamankan adalah HSN Alias CPG, seorang residivis narkotika yang pernah dihukum pada tahun 2021 dan bebas pada tahun 2024. Pelaku berdomisili di Long Kali, Paser, Kalimantan Timur.

Menurut AKP Yosimata S.J. Manggala, STR., SIK pada hari Kamis tanggal 4 September 2025 sekitar pukul 01.30 WITA, tim opsnal Satresnarkoba Polresta Balikpapan melakukan penyelidikan di Jl. Jendral Sudirman  Kelurahan Prapatan Kecamatan Balikpapan Kota. Saat itu, tim melihat seorang laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri yang dimaksud.

Setelah dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Hp merk Oppo Reno 12f warna hitam. Kemudian, dilakukan penggeledahan kembali di sebuah kost-kostan yang ditempati pelaku di Jl. Telaga Sari Kelurahan Telaga Sari Kecamatan Balikpapan Kota.

Di kost-kostan tersebut, ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket sabu seberat bruto 2,50 gram, 1 (satu) buah timbangan digital, 3 (tiga) bundle plastik klip bening kosong, 1 (satu) buah sendokan yang terbuat dari plastik sedotan warna hitam, dan 1 (satu) buah kotak warna putih.

Pelaku mengakui bahwa 3 (tiga) paket sabu tersebut diterima dari seseorang yang penyerahannya dilakukan dengan cara dijebak atau tidak bertemu dengan orangnya. Pelaku juga mengaku bahwa apabila telah laku terjual, akan disetorkan dengan harga per 1 (satu) gramnya Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah).

Dengan demikian, pelaku dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Balikpapan untuk proses lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara.

Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, menghimbau masyarakat untuk menyambut bulan Maulid Nabi Muhammad SAW dengan kegiatan yang sehat tanpa obat terlarang. “Mari kita sambut Maulid dengan budaya hidup sehat guna menyambut Kota Balikpapan yang Madinatul Iman,” tambah Ipda Sangidun.

Polresta Balikpapan berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dengan kerja cepat dan tepat, Satresnarkoba Polresta Balikpapan berhasil mengungkap kasus ini dan mengamankan pelaku.

Dalam pengungkapan kasus ini, Polresta Balikpapan berhasil mengamankan 10 jenis barang bukti, termasuk:

1. 3 (tiga) paket sabu seberat brutto 2,50 gram
2. 1 (satu) buah timbangan digital
3. 3 (tiga) bundle plastik klip bening kosong
4. 1 (satu) buah sendokan yang terbuat dari plastik sedotan warna hitam
5. 1 (satu) buah kotak warna putih
6. 1 (satu) unit Hp merk Oppo Reno 12f warna hitam

Dengan penindakan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Balikpapan.

Laporan : Hartono KS 

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!