Polres Parigi Moutong Tahan 2 Tersangka Korupsi Dana Desa Maleali Tahun 2021-2022 Senilai Rp.384 Juta

Parigi Moutong – SULTENG – Baraberita.com – Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong telah mengungkap kasus tindak pidana korupsi Dana Desa Maleali, Kecamatan Sausu, yang terjadi pada Tahun Anggaran 2021 dan 2022. Dua orang tersangka, yakni mantan Kepala Desa berinisial ST (55) dan mantan Bendahara Desa berinisial SF (36), resmi ditahan di Rutan Polres Parimo setelah terbukti menyelewengkan dana negara sebesar Rp.384.830.760.
Kasus ini bermula dari dua laporan polisi yang masuk ke Polsek Sausu, yaitu LP-A/5/V/2024 dan LP-A/1/VI/2025. Penyelidikan kemudian ditangani oleh Sat Reskrim Polres Parigi Moutong berdasarkan Surat Perintah Penyidikan resmi.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa para tersangka telah menarik anggaran Dana Desa dari Bank Sulteng namun tidak merealisasikannya sesuai dengan APBDes. Pada tahun 2021, Desa Maleali menerima dana sebesar Rp.1.151.053.000, namun dua kegiatan utama yakni pengadaan mobil ambulance senilai Rp.173.130.760 dan pengadaan kilometer listrik senilai Rp.94.500.000 tidak pernah dilaksanakan alias fiktif.
Modus serupa kembali terjadi di tahun 2022. Dari total Dana Desa sebesar Rp.813.261.000, ditemukan penggelembungan anggaran untuk pengadaan ambulance sebesar Rp.55.000.000 dan pengadaan bibit senilai Rp.60.200.000. Kegiatan tersebut juga tidak pernah direalisasikan.
Para tersangka bahkan sempat menjanjikan pengembalian dana, namun hingga kini tak kunjung dipenuhi. “Dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak ada laporan pertanggungjawaban atas kegiatan yang dimaksud,” ungkap Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong, Iptu Agus Salim, S.H., M.A.P.
Pemeriksaan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Tengah memperkuat adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp.384.830.760. Sebanyak 76 dokumen penting disita dari berbagai instansi, termasuk dari Kantor Desa Maleali, Kecamatan Sausu, hingga KPPN Parigi.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Pengungkapan ini menjadi peringatan keras terhadap penyalahgunaan keuangan desa, serta menegaskan komitmen Polres Parigi Moutong dalam pemberantasan korupsi di wilayah Sulawesi Tengah.
Dengan penahanan kedua tersangka, Polres Parigi Moutong berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.
Laporan : Mohammad Yunus
