Polisi Berhasil Menangkap Dua Orang Pelaku Penusukan Murid SMP di Depok
Depok – JABAR – Baraberita.com — Satreskrim Polres Metro Depok melalui Satuan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), dan Polsek Sukmajaya berhasil menangkap dua orang pelaku penusukan terhadap SMP berinisial F (14 tahun) yang merupakan teman satu tongkrongan.
Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Depok, Iptu Dwi Santy Anggraini, mengungkapkan kedua terduga pelaku merupakan anak berhadapan hukum (ABH) karena masih di bawah umur.
“Benar, diamankan oleh anggota Polsek Sukmajaya, karena di bawah umur dilimpahkan ke PPA. pelaku dua orang, inisial E dan N,” Ujarnya, kepada awak media Selasa (31/12/2024).
Sebagai informasi, diketahui bahwa dalam kasus penusukan murid SMP di Depok oleh teman satu tongkrongan tersebut ada dua ABH, tidak ada pelaku lain. Sedangkan sisanya diperiksa sebagai saksi.
“ABH-nya hanya dua orang saja, yang lain kami mintai keterangan sebagai saksi,” Ujarnya.
Saat ini, Kanit PPA, belum mau mengungkap detail kronologi dan peran dari kedua pelaku karena masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.
“Siang ini dibawa ke LPAS Cileungsi, karena keduanya masih di bawah umur, jadi dititipkan ke sana,” Ujarnya.
Orang tua korban, Tata Sukanta, menuntut keadilan atas kematian anaknya. Ia mengatakan saat kejadian hanya mengetahui anaknya hendak main futsal. Namun dia tiba-tiba mendapat kabar sang anak sudah meninggal dunia di RS Primaya.
“Ternyata itu ada pula tusukan di bagian punggung belakang sama pinggang belakang,” Ungkapnya.
Tata membantah anaknya terlibat tawuran. Sebab, antara korban dan terduga pelaku merupakan teman satu tongkrongan di lingkungan rumahnya.
“Kalau tawuran kayaknya bukan. Karena kalau ini fiks murni teman sendiri, yang tusuk teman, yang ini (ikut berkelahi) juga teman,” Ujar Tata.
Sebelumnya, murid SMP di Depok berinisial F (14 tahun) tewas setelah janjian tawuran dengan teman setongkrongan di Jalan Merdeka, Kecamatan Sukmajaya, Rabu malam, 18 Desember 2024.
Laporan : Liana Akoli