POLDA PIMPIN SATGAS PANGAN GABUNGAN GELAR PENGECEKAN HARGA BERAS DI WILAYAH PROVINSI KALTIM

Balikpapan – KALTIM – Baraberita.com -Satuan Tugas (SATGAS) Pangan Gabungan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar kegiatan pengecekan pengendalian harga beras di wilayah Kota Balikpapan. Kegiatan ini dilaksanakan pada Sabtu, 25 Oktober 2025, pukul 10.00 WITA hingga 13.00 WITA.
Kegiatan ini dipimpin oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kaltim dan dihadiri oleh beberapa instansi terkait, termasuk Dinas Perdagangan Kota Balikpapan, Dinas Pertanian Kota Balikpapan, dan Kantor Dinas Perizinan Kota Balikpapan.
Dalam kegiatan ini, tim SATGAS Pangan Gabungan melakukan pengecekan harga beras di beberapa toko dan depot sembako di Kota Balikpapan. Mereka juga memberikan sosialisasi kepada para pedagang dan distributor terkait harga penjualan agar tidak melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditentukan.
Selain itu, tim SATGAS Pangan Gabungan juga memasang brosur edukasi di beberapa titik setelah dilakukan pengecekan. Brosur ini berisi informasi tentang harga HET beras dan himbauan untuk tidak menjual beras melebihi harga yang ditentukan.
Kegiatan pengecekan harga HET beras ini dilakukan berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 299 Tahun 2025 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras. Tim SATGAS Pangan Gabungan juga melakukan pemantauan dan pengecekan harga beras dengan membandingkan harga jual beras di lapangan dengan HET yang berlaku.
Dalam kegiatan ini, tim SATGAS Pangan Gabungan juga melakukan wawancara singkat kepada pedagang terkait alasan penentuan harga penjualan dan asal pasokan beras. Mereka juga mencatat keterangan pedagang dan memeriksa label kemasan beras sesuai standar yang berlaku.
Hasil kegiatan menunjukkan bahwa masih ditemukan pedagang yang menjual beras melebihi harga HET. Petugas Sidak langsung memberikan himbauan kepada pedagang tersebut untuk menjual beras dengan harga yang sesuai dengan ketentuan.
Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menjamin pelaksanaan kebijakan HET beras di masyarakat dan melindungi konsumen agar memperoleh beras dengan harga sesuai ketentuan.
Dengan kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh beras dengan harga yang sesuai dengan ketentuan dan pedagang dapat menjual beras dengan harga yang wajar. SATGAS Pangan Gabungan akan terus melakukan pemantauan dan pengecekan harga beras di wilayah Kota Balikpapan.
Kegiatan ini juga menunjukkan sinergitas antara instansi terkait dalam menjaga stabilitas harga dan ketersediaan pangan di wilayah Kota Balikpapan. Dengan kerja sama yang baik, diharapkan Kota Balikpapan dapat menjadi kota yang aman dan nyaman bagi masyarakat.
Laporan : Arimin Imin
