1 Februari 2026

Polda Papua Ungkap Kasus Korupsi Rp.168.2 Miliar Dana Desa & Alokasi Dana Desa di Kabupaten Lanny Jaya

0
WhatsApp-Image-2025-09-25-at-10.57.40-PM

Lanny Jaya – PAPUA – Baraberita.com – Kepolisian Daerah Papua melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus menggelar Press Conference terkait pengungkapan perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Kabupaten Lanny Jaya Tahun Anggaran 2022 sampai dengan 2024. Kegiatan berlangsung di Gedung Utama Mapolda Papua pada Kamis, 25 September.

Press Conference ini dipimpin langsung oleh Kapolda Papua Irjen Pol. Patrige R. Renwarin, S.H., M.Si, didampingi Dirkrimsus Polda Papua Kombes Pol. I Gusti Gede Adhinata, SIK., serta Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Cahyo Sukarnito, SIK., M.K.P.

Dalam keterangannya, Kapolda Papua Irjen Pol. Patrige R. Renwarin menegaskan bahwa Dana Desa dan Alokasi Dana Desa sejatinya diperuntukkan untuk membiayai pembangunan, pemberdayaan, peningkatan kesejahteraan, dan penanggulangan kemiskinan masyarakat. Namun, fakta penyidikan menunjukkan adanya penarikan dan pemindah bukuan dana tanpa sepengetahuan kepala kampung maupun bendahara kampung.

Perbuatan ini jelas menyimpang dari aturan dan tidak bisa ditolerir. Kapolda Papua menekankan bahwa Polda Papua tidak akan mentolerir praktik korupsi yang merugikan masyarakat.

Dirkrimsus Polda Papua Kombes Pol. I Gusti Gede Adhinata menyampaikan bahwa penyidikan menemukan adanya penyalahgunaan dana desa akibat permintaan pemindah bukuan dari Dinas DPMK kepada Bank Papua. Pemindah bukuan tersebut dilakukan tanpa persetujuan pemilik rekening dan bertentangan dengan Undang-Undang Keuangan Negara serta Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp.168.172.682.675. Penyidik telah menetapkan sembilan tersangka dengan peran berbeda-beda, mulai dari PJ. Bupati Lanny Jaya yang saat itu Pejabat struktural sebagai Sekda Kabupaten Lanny Jaya, Pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Kampung, Tenaga Ahli Pemberdayaan, Pejabat Pemerintah Daerah, hingga Pihak Perbankan.

Sebagai bagian dari proses hukum, penyidik juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.14.613.574.102, satu bidang tanah di Kabupaten Tana Toraja Sulawesi Selatan, tiga bidang tanah di Kabupaten Keerom, serta empat unit mobil yang terdiri dari Triton warna hitam, X-Force warna putih, Mitsubishi Pick-Up L-300, dan Strada warna merah.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Cahyo Sukarnito menegaskan komitmen Polda Papua dalam pemberantasan korupsi. “Polda Papua tidak akan mentolerir praktik korupsi yang merugikan masyarakat, khususnya dana yang diperuntukkan bagi kesejahteraan rakyat. Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat, tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Konferensi pers ditutup dengan penegasan bahwa Polda Papua akan melanjutkan proses hukum hingga tuntas sebagai bentuk komitmen dalam memberantas tindak pidana korupsi di Tanah Papua. Polda Papua berharap agar kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat dan pemerintah daerah untuk lebih transparan dan akuntabel dalam pengelolaan dana desa.

Dengan demikian, Polda Papua menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Laporan : Melkyanus R.

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *