Polda Metro Jaya Bongkar Perdagangan 207 Bal Pakaian Bekas Impor Ilegal di Duren Sawit
JAKARTA – Baraberita.com – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya berhasil membongkar praktik perdagangan pakaian bekas impor ilegal, yang dikenal sebagai balpres, di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Operasi ini menghasilkan penyitaan 207 bal pakaian bekas yang diduga masuk ke Indonesia tanpa melalui prosedur resmi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Edy Suranta Sitepu, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mendukung kebijakan pemerintah. Pemerintah berupaya keras untuk menertibkan masuknya pakaian bekas impor, yang dinilai dapat mengganggu pasar domestik dan merugikan pelaku usaha dalam negeri.
“Penindakan ini bagian dari upaya penegakan hukum di bidang perdagangan dan TPPU. Barang bukti serta para saksi sudah kami amankan, dan penyidik akan melanjutkan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum,” jelas Edy dalam konferensi pers pada Sabtu (15/11/2025).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menambahkan bahwa langkah kepolisian ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Presiden meminta agar upaya penertiban tetap memperhatikan nasib pelaku UMKM, termasuk pedagang thrifting, agar tidak terpuruk akibat kebijakan yang terlalu keras.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, sebelumnya juga menekankan pentingnya menghadirkan produk substitusi bagi pasar barang bekas. Dengan demikian, penertiban tidak hanya dilakukan dengan represif, tetapi juga dengan memberikan solusi bagi masyarakat yang bergantung pada ekonomi informal.
“Saat melakukan penindakan pembatasan terhadap barang-barang bekas, arahan Pak Presiden adalah memikirkan substitusi produk,” kata Budi, mengacu pada instruksi Presiden. Instruksi serupa juga datang dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang memastikan bahwa Polri akan terus konsisten menindak penyelundupan pakaian bekas impor.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat pada 12 November 2025, yang melaporkan adanya truk engkel bermuatan pakaian bekas di kawasan Duren Sawit. Tim penyidik Subdit I Indag Ditreskrimsus kemudian bergerak cepat dan menemukan 23 bal pakaian bekas impor di dalam truk tersebut. Sopir berinisial D langsung diamankan untuk dimintai keterangan.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik menelusuri aliran barang hingga ke Pasar Senen, Jakarta Pusat. Di sana, polisi mengamankan I, yang berperan sebagai koordinator penerima balpres. Pengembangan lebih lanjut mengarahkan tim ke Padalarang, Bandung Barat, di mana dua truk engkel, tiga mobil boks, dan satu unit Avanza berhasil diamankan.
Selain kendaraan, polisi juga menyita 184 bal pakaian bekas impor lainnya dari lokasi di Padalarang. Total, ada 207 bal pakaian bekas yang disita dalam operasi ini. Ketujuh sopir dan kenek yang terlibat juga telah diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Seluruh barang bukti dan saksi kini berada di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Polisi menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan pelayanan publik, dengan memberikan rasa aman kepada masyarakat dan melindungi perekonomian nasional dari praktik perdagangan ilegal.
“Siapa pun yang terlibat penyelundupan akan ditindak tegas,” tegas Kapolri, menegaskan komitmen aparat dalam memberantas perdagangan ilegal. Dengan langkah ini, Polda Metro Jaya berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan menjaga kestabilan ekonomi nasional.
Laporan ; Mohammad Yunus
