23 Juni 2026

Polda Kalbar Musnahkan 8 Kg Sabu, Selamatkan 67.475 Orang dari Bahaya Narkoba

0
WhatsAppImage2025-09-29at16.14.11_623707

Pontianak – KALBAR – Baraberita.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Barat (Kalbar) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat lebih dari 8 kilogram pada Senin (29/09/2025). Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus selama bulan September 2025 yang berhasil memutus mata rantai peredaran dan menyelamatkan puluhan ribu orang dari bahaya narkoba.

Konferensi pers dan pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan di RS Bhayangkara Anton Sujarwo Pontianak, dihadiri oleh Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Dr Bayu Suseno, Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Deddy Supriadi, perwakilan BNNP Kalbar, Kejaksaan Tinggi, dan Bea Cukai.

Barang bukti yang dimusnahkan menggunakan incinerator bersuhu tinggi tersebut adalah sabu dengan berat bruto 8.013,17 gram (sekitar 8,01 kg). Total barang bukti yang disita selama September 2025 dari 11 kasus dan 15 tersangka adalah 8.493,78 gram (8,49 kg) sabu dan 10 butir ekstasi.

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Dr Bayu Suseno, menekankan pentingnya operasi ini sebagai wujud komitmen Polda Kalbar dalam memerangi kejahatan narkotika. “Pemusnahan barang bukti ini menunjukkan keseriusan Polda Kalbar dalam menjaga masyarakat dari ancaman narkoba. Dengan barang bukti sabu seberat 8,49 kg yang berhasil kita sita, setidaknya kita telah menyelamatkan sedikitnya 67.475 orang dari jeratan barang haram ini,” tegas Bayu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Deddy Supriadi, membeberkan modus operandi yang kerap digunakan jaringan pengedar narkotika. “Para pelaku umumnya berupaya memasukkan narkotika melalui jalur tidak resmi di perbatasan negara,” jelas Deddy.

Ditresnarkoba Polda Kalbar juga telah mengungkap 88 kasus dengan total barang bukti sabu bruto 158,2 kg dan 54.449 butir ekstasi sepanjang tahun 2025. Angka ini telah mencapai 90,72% dari target pengungkapan kasus Dipa tahun anggaran 2025.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) dan atau Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp.10 miliar ditambah sepertiga.

Polda Kalbar mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu pengungkapan kasus narkoba. “Pengungkapan ini adalah bukti nyata bahwa upaya kita untuk memutus mata rantai peredaran dan menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika telah membuahkan hasil,” tutup Kombes Pol Deddy Supriadi.

Dengan pemusnahan barang bukti narkotika ini, Polda Kalbar menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.

Kegiatan ini juga menunjukkan sinergi antara Polda Kalbar dengan instansi terkait lainnya dalam upaya memberantas narkoba.

Laporan : Tholut 

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!