Polda Bengkulu Ungkap Kasus Minyak Goreng Kurang Takaran, Satu Tersangka Ditangkap
BENGKULU – Baraberita.com – Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu mengungkap dugaan tindak pidana pelaku usaha yang memproduksi dan atau memperdagangkan minyak goreng sawit merek V SAWIT yang tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut.
Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Mardiyono, SIK., M.Si, melalui Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana, SIK., M.M., M.A.P., CPHR., CBA mengungkapkan bahwa penyidik telah menetapkan satu orang tersangka berinisial JS warga Belitang kecamatan Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera selatan, selaku Direktur PT Cipta Permata Ibunda.
Tersangka memproduksi minyak goreng sawit merek V 5AWIT dengan kemasan 800 Ml dan 1000 Ml yang tidak sesuai dengan label kemasan. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kemasan 800 Ml memiliki isi rata-rata 706,5 ml dengan kesalahan rata-rata -93,5 ml, sedangkan kemasan 1000 Ml memiliki isi rata-rata 884,5 ml dengan kesalahan rata-rata -115,5 ml.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa minyak goreng merek V 5AWIT kemasan 800 Ml dan kemasan 1000 Ml tidak sesuai dengan label kemasan.
Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol. Aris Tri Yunarko, SIK., M.Si, melalui Kasubdit Indagsi, Kompol. Jery Antonius Nainggolan menjelaskan bahwa sejak bulan Februari 2025, tersangka menjalankan bisnisnya untuk mendistribusikan minyak goreng kemasan kurang takaran ke beberapa daerah, termasuk Bengkulu.
Tersangka mendistribusikan kemasan 800 Ml sekira 8.174 Krat/Lusin dan kemasan 1000 Ml sekira 501 Krat/Lusin. Harga penjualan kemasan 800 Ml sebesar Rp.171.000/Lusin dan kemasan 1000 Ml sebesar Rp.198.000/Lusin.
Tersangka menjual minyak goreng sawit tersebut ke toko-toko di seputaran Kota Bengkulu dengan harga penjualan kemasan 800 Ml sebesar Rp.176.000/Lusin dan kemasan 1000 Ml sebesar Rp.210.000/Lusin.
Atas perbuatan tersangka, polisi menjerat dengan Pasal 62 Ayat 1 Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan/atau c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda Rp 2 miliar.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita 335 Krat/Lusin minyak goreng merek V 5awit kemasan botol 800 ml dan 27 Krat/Lusin minyak goreng merek V 5awit kemasan botol 1 Liter.
Polisi juga menyita dokumen dan berkas perusahaan milik tersangka untuk proses lebih lanjut.
Kasus ini menunjukkan pentingnya perlindungan konsumen dan penindakan terhadap pelaku usaha yang melakukan tindak pidana. Polda Bengkulu akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku usaha yang melakukan tindak pidana.
Dengan demikian, Polda Bengkulu berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang melakukan tindak pidana dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan konsumen.
Laporan : Ilham Nur
