Polda Bengkulu Amankan Tersangka Perdagangan MCB Palsu, Ancaman Hukumannya 5 Tahun Penjara
BENGKULU – Baraberita.com – Subdit Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu berhasil mengamankan tersangka JD (47 tahun) karena kedapatan memperdagangkan Miniatur Circuit Breaker (MCB) yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Tersangka ini telah memasok MCB kelistrikan dari wilayah Sumatera Selatan ke beberapa toko listrik di provinsi Bengkulu.
MCB kelistrikan ini dijual tersangka dengan harga Rp.9.500 untuk 2 hingga 16 ampere. Polda Bengkulu melalui Kabid Humas, Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana, SIK., M.M., M.A.P., CPHR., CBA., mengungkapkan bahwa tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan penyidik menyita ratusan MCB merek Masaki.
“Telah diamankan dan ditetapkan satu orang tersangka, dugaan memperdagangkan MCB listrik yang tidak SNI, dan dari tersangka pula penyidik menyita ratusan MCB merek Masaki,” sebut Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana pada Kamis (25/09/2025).
Kabid Humas Polda Bengkulu mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan harga murah terkait dengan produk kelistrikan, karena berisiko kerusakan alat yang akan menimbulkan korsleting listrik yang memicu kebakaran. “Bagi masyarakat untuk waspada, terhadap barang palsu, jangan tergiur dengan harga murah, masyarakat harus lebih bijak dan teliti agar terhindar dari resiko yang membahayakan,” imbaunya.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombespol. Aris Tri Yunarko melalui Kasubdit Indagsi, Kompol. Jery Nainggolan mengungkapkan bahwa kegiatan tersangka memperdagangkan MCB Palsu ini telah dilakoni selama tiga tahun, dan telah meraup keuntungan dari hasil penjualan MCB Palsu ini tanpa mengindahkan bahaya bagi konsumen.
“Tersangka sudah memperdagangkan MCB yang tidak sesuai SNI ini sejak tahun 2022-2025,” ungkap Jery Nainggolan. MCB palsu ini sangat berbahaya karena tidak akan mematikan aliran listrik saat terjadi korsleting atau beban berlebih, yang dapat menyebabkan kebakaran serius.
Jery Nainggolan menambahkan bahwa MCB palsu dapat merugikan konsumen dan membahayakan keselamatan masyarakat. Oleh karena itu, Polda Bengkulu berkomitmen untuk menindak tegas pelaku perdagangan MCB palsu.
Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Tersangka terancam penjara 5 tahun.
Polda Bengkulu berharap masyarakat dapat lebih bijak dan teliti dalam membeli produk kelistrikan, serta tidak tergiur dengan harga murah yang dapat membahayakan keselamatan. Dengan penangkapan ini, Polda Bengkulu menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut dan Polda Bengkulu akan terus melakukan upaya pemberantasan perdagangan MCB palsu untuk melindungi masyarakat dari bahaya yang dapat ditimbulkan.
Laporan : Naila Abraara
