19 Mei 2024

OMBUDSMAN PERLU HADIR, KEPSEK SMK NEG. 5 BITUNG ABAIKAN PERMENDIKBUD NO. 75 TAHUN 2016, ANGKAT BENDAHARA KOMITE DARI TENAGA KEPENDIDIKAN

0
Bitung – Sulut, Baraberita.com – Rabu, 30/08/2023 – Miris melihat sikap Kepala Sekolah Menengah Kejuruan ( SMK ) Negeri 5 Bitung, Mieske Jemima Makadada, S.Pd, yang mengabaikan Permendikbud nomor 75 tahun 2026, Tentang Komite Sekolah.
Sekolah yang terletak di Kelurahan Winenet Dua Kecamatan Aertembaga ini jarang disorot media sebagai kontrol sosial di bidang pendidikan.  Dimana Kepsek Mieske mengangkat Bendahara Komite Sekolah dari unsur tenaga pendidikan dalam hal ini diangkat dari tenaga Tata Usaha yang sangat jelas bertentangan dengan Permendikbud 75 tahun 2016 pasal 4 ayat pasal 3 sebagai berikut :
Anggota Komite Sekolah tidak dapat berasal dari unsur:
a. Pendidik dan Tenaga Kependidikan dari Sekolah yang bersangkutan;
b. Penyelenggara Sekolah yang bersangkutan;
c. Pemerintah Desa/Kelurahan;
d. Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan;
e. Forum Koordinasi Pimpinan Daerah;
f. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan/atau
g. Pejabat Pemerintah/Pemerintah Daerah yang
membidangi Pendidikan.
Sepertinya Kepsek Mieske mengikuti jejak Kepala Sekolah pendahulunya bendahara komite sekolah diangkat dari guru aktif di sekolah tersebut, saat Baraberita.com klarifikasi hal tersebut, Mieske mengatakan bahwa tidak ada bendahara komite dari guru, saat ini bendahara komite sekolah dari staf tata usaha yang notabene adalah masuk kategori tenaga kependidikan, melihat kondisi ini seperti ular berganti kulit.
Tokoh masyarakat kota Bitung dan juga pemerhati pendidikan, Bung S. Lawendatu, saat dimintai tanggapan oleh crew Baraberita.com menyampaikan, ” Kasihan orang tua wali siswa merasa ada beban kalau pengurus Komite Sekolah diangkat dari guru atau tata usaha (tenaga kependidikan) saya berharap orang tua siswa ada yang berani melaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sulawesi Utara yang beralamat di Jalan Sam Ratulangi No.21, Ranotana, Kecamatan Wenang, Kota Manado, Telpon (0431) 7282769.
Masyarakat atau orang tua siswa tidak perlu takut demi tertib administrasi, saya sampaikan bahwa untuk memperbaiki dunia pendidikan perlu peran serta kita semua termasuk kontrol sosial dari pihak LSM dan Media, saya juga berharap dengan hadirnya media ini di SMK Negeri 5 Bitung, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Kepala Sekolah akan mengadakan rapat orang tua wali siswa untuk memilih pengurus Komite Sekolah yang sesuai dengan Permendikbud nomor 75 tahun 2016.” Tutup S. Lawendatu

Berikut Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016

 

Laporan : Atriani Luas 

Loading

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *