MY (39) Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Pelajar Putri di Bener Meriah Ditangkap
Bener Meriah – NAD – Baraberita.com – Polres Bener Meriah melalui unit Resmob Satreskrim, berhasil mengamankan MY (39) warga Kecamatan Kute Panang, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD), Senin (13/10/2025).
Diketahui bahwa MY ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap seorang pelajar putri salah satu sekolah menengah atas berinisial SM (17) warga warga Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah.
Kasatreskrim Polres Bener Meriah, AKP Supriadi, mengungkapkan, MY ditangkap saat berada di rumahnya sendiri setelah tim Resmob Polres Bener Meriah melakukan penyelidikan keberadaannya.
“Benar. MY ditangkap di rumahnya setelah kami melakukan penyelidikan keberadaannya. Saat ini dia telah diamankan di Polres Bener Meriah untuk di proses lebih lanjut,” ujarnya, saat konferensi pers Selasa (14/10/2025).
Dalam kesempatan tersebut, ia menjelaskan, bahwa kasus itu terjadi pada hari Minggu tanggal 12 Oktober 2025 di Kebun milik D yang berada di Kampung Uning Mas, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah.
Ia mengungkapkan, saat itu korban dan pelaku sedang memetik buah kopi di kebun milik D, lalu tiba-tiba pelaku mendekati korban dan menarik korban ke pinggir kebun. “Disanalah tersangka melakukan pelecehan,” ujarnya.
Mengetahui kejadian tersebut, pemilik kebun dan korban tidak terima atas perbuatan tersangka lalu melapor ke petugas Polres Bener Meriah.
“Berdasarkan laporan tersebut, Tim Resmob langsung melakukan penyelidikan terkait keberadaan terduga pelaku,” jelasnya.
Diakhir kesempatan, ia menyebutkan bahwa pelaku sudah diamankan di Polres Bener Meriah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya atau proses hukum lebih lanjut. (Humas Polres Bener Meriah)
Laporan : Ilham Nur
