Mahasiswa Karyawan Swasta Diamankan Polisi atas Dugaan Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur
Pangkalpinang – BABEL – Baraberita.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pangkalpinang telah mengamankan seorang pemuda berinisial RM (25) atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pelaku yang berstatus sebagai mahasiswa sekaligus karyawan swasta berhasil diringkus pada Sabtu (24/01/2026).
Kasus ini muncul setelah orang tua korban yang menjadi pelapor mulai menaruh kecurigaan pada Jumat (23/01/2026) malam sekitar pukul 22.30 WIB. Kecurigaan tersebut muncul setelah mendapatkan informasi yang mengarah pada adanya aktivitas mencurigakan terkait anak perempuannya.
Pelapor mendapati bahwa seorang laki-laki telah masuk secara sembunyi-sembunyi ke dalam kamar korban di kediaman mereka yang berlokasi di Kelurahan Gabek Dua, Pangkalpinang. Kondisi ini semakin memperkuat kecurigaan yang telah muncul sebelumnya.
Setelah menemukan hal tersebut, pelapor langsung menginterogasi baik pelaku maupun korban. Di depan orang tuanya, korban yang masih berusia di bawah umur akhirnya mengakui telah melakukan hubungan badan dengan pelaku selama beberapa bulan terakhir.
Merasa tidak dapat menerima perbuatan yang dilakukan pelaku, orang tua korban segera melaporkan secara resmi kasus ini ke Polresta Pangkalpinang. Laporan tersebut menjadi dasar bagi langkah penyelidikan selanjutnya dari pihak kepolisian.
Berdasarkan laporan yang diterima, Unit PPA bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan. Hanya dalam waktu beberapa jam, tepatnya pada Sabtu pukul 02.00 WIB, petugas polisi berhasil mengamankan RM di kawasan Gabek tanpa adanya perlawanan dari pihaknya.
Selama proses interogasi, pelaku yang berasal dari Serang, Banten mengakui seluruh perbuatannya yang dilakukan terhadap korban. Menurut keterangan yang diberikan, tindakan tersebut telah dilakukan secara berulang-ulang sejak bulan September 2025 lalu.
Pelaku melakukan tindakan pertama kalinya pada tanggal 7 September 2025 di rumah korban. Kemudian kembali melakukan persetubuhan pada tanggal 21 September dan 4 Oktober 2025, juga di kediaman korban. Selain itu, pada tanggal 10 Oktober 2025 dan 23 Januari 2026, tindakan yang sama dilakukan di rumah kost pelaku yang berada di Desa Balun Ijuk, Kabupaten Bangka.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti terkait telah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Semua bukti dan keterangan akan digunakan untuk mendukung proses hukum yang akan berjalan.
Pihak kepolisian tengah melakukan upaya melengkapi Administrasi Penyidikan dan akan segera melakukan gelar perkara untuk menetapkan pasal yang akan digunakan dalam menuntut tersangka. Kasus ini menjadi perhatian serius bagi Unit PPA Polresta Pangkalpinang mengingat korban dalam kasus ini masih berstatus anak di bawah umur.
Laporan : Ilham Nur
