23 Juni 2026

Lima Kasus Kriminal Beragam Dibongkar Polisi Selama Ramadan di Tangerang Kota – Ada Sindikat Depkolektor Palsu Pakai Senjata Api

0
image

Tangerang Kota – BANTEN – Baraberita.com – Polres Metro Tangerang Kota berhasil membongkar lima kasus kriminal menonjol selama bulan Ramadan 2026. Kasus-kasus tersebut didominasi tindak pencurian dengan kekerasan (curas), jaringan pencurian dan penadahan motor (curanmor), hingga sindikat yang menyamar sebagai debt collector dan menggunakan senjata api.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari menegaskan, pengungkapan kasus-kasus ini merupakan bentuk keseriusan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama bulan suci Ramadan.

“Kami tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan, terlebih di bulan suci. Setiap aksi kriminal yang meresahkan masyarakat akan kami tindak tegas,” jelasnya dalam keterangan pers pada Kamis kemarin (19/03/2026).

Kasus pertama terjadi di kawasan Jalan Raden Saleh, Kelurahan Ciledug. Korban yang sedang menunggu temannya di depan sebuah ruko didatangi tiga orang pelaku. Salah satu pelaku mengacungkan senjata tajam berupa celurit, sementara pelaku lain langsung merampas sepeda motor milik korban.

“Polisi berhasil menangkap dua tersangka dengan inisial AA dan AU, sementara satu pelaku lainnya masih dalam status buron dan terus ditempuh pengejaran,” ujar Kapolres.

Kasus kedua terjadi di area parkiran liar luar kawasan Mall Tang City. Pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang tidak mengunci stang sepeda motor miliknya.

Pelaku kemudian mendorong motor tersebut ke tempat tukang kunci dan membuat kunci duplikat dengan alasan kehilangan kunci asli. Kurang dari enam jam setelah kejadian, polisi berhasil menangkap pelaku RS beserta penadah CH saat keduanya hendak melakukan transaksi penjualan motor curian.

“Kelalaian kecil dari masyarakat bisa dengan mudah dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan. Kami mengimbau agar setiap kendaraan selalu dikunci dengan aman,” pesan Kapolres.

Kasus ketiga mengungkap jaringan penadahan motor hasil curanmor yang bahkan menggunakan senjata api. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang penadah berinisial R yang menyimpan tiga unit motor curian di tempat tinggalnya.

Dari hasil penyelidikan dan pengembangan kasus, terungkap bahwa jaringan ini telah menjual sedikitnya 20 unit motor curian ke wilayah Provinsi Lampung menggunakan kendaraan mobil sewaan. Empat pelaku utama yang menjadi bagian dari jaringan tersebut masih dalam proses pengejaran.

Kasus keempat terjadi di Kecamatan Neglasari dan tergolong dalam kategori brutal. Pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui pintu yang tidak dikunci dengan rapat.

Pada saat korban hendak melaksanakan salat subuh, pelaku langsung membekap dan mencekik korban hingga pingsan. Setelah itu, pelaku membawa kabur sejumlah barang berharga berupa perhiasan dan uang tunai dengan total kerugian yang diduga mencapai sekitar Rp 200 juta.

“Polisi telah menangkap pelaku RS dan penadah HA, serta menyita sejumlah barang bukti termasuk emas dan uang hasil penjualan barang curian,” ungkapnya.

Kasus terakhir melibatkan sindikat yang menyamar sebagai petugas penagih utang (debt collector) dan membawa senjata api sebagai alat untuk melakukan kekerasan. Para pelaku biasanya menghentikan korban di jalan raya dan menuduh korban menunggak cicilan yang tidak pernah ada.

Jika korban menolak atau tidak mengakui adanya utang, pelaku langsung melakukan tindakan kekerasan bahkan menggunakan senjata api yang mereka bawa. Salah satu korban bahkan mengalami tindakan kekerasan berat hingga ditusuk di bagian paha dan dipukul hingga beberapa giginya patah.

Sindikat ini telah melakukan aksi kejahatan sebanyak 12 kali di wilayah Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang Selatan, dan Jakarta Utara. Polisi berhasil menangkap tujuh tersangka yang terdiri dari lima orang eksekutor dan dua orang penadah barang hasil kejahatan.

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita bukti barang berupa 12 unit sepeda motor, beberapa senjata tajam, dan senjata api yang digunakan dalam aksi kejahatan. Para tersangka saat ini telah dijerat dengan berbagai pasal pidana sesuai dengan jenis kejahatan yang dilakukan, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara.

“Modus operandi yang digunakan oleh sindikat ini sangat berbahaya karena pelaku menyamar sebagai pihak resmi dan bahkan membawa senjata api. Kami mengimbau masyarakat, jika mengalami hal serupa atau ada pihak yang mengaku sebagai debt collector tanpa izin resmi, segera melaporkannya ke pihak kepolisian terdekat,” pungkas Kapolres.

Laporan : Hartono KS.

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!