Ketua Forum Pengawas Pelayanan Publik Indonesia Balikpapan H. Maskuni, S.H Berharap Ada Perbaikan Sistem Dalam Pengurusan IMTN
Balikpapan, BARABERITA.COM – Jum’at 16/03/2018 – Bertempat di Kantornya Sepinggan Baru Ketua FPPPI ( Forum Pengawas Pelayan Publik Indonesia ) Balikpapan, H. Maskuni, S.H memberikan keterangan pers tentang masalah yang menonjol dalam pelayanan publik di Balikpapan, “ Saya ikut bahkan sangat prihatin atas pemberitaan media, salah satunya BARABERITA.COM beberapa hari lalu Kantor Kecamatan Balikpapan Utara didatangi tamu tak diudang kurang lebih 70 orang lengkap dengan pengacara, warga yang berkas IMTN mereka sudah 4 tahun tidak kunjung diproses, setelah ditelusuri ternyata berkas IMTN warga hilang sebanyak 70 berkas pada 2014 silam, hal serupa juga terjadi di Kecamatan Balikpapan Selatan dan kemungkinan juga hal yang sama terjadi di Kecamatan lain diwilayah Balikpapan ini, masalah ini kalau dibiarkan berlarut-larut maka tidak tertutup kemungkinan akan timbul konflik dilingkungan lokasi pengursan IMTN, karena banyak tanah yang kepemilikannya masih tumpang tindih antara IMTN dengan Serifikat, Segel dan SPH ( Surat Pelepasan Hak ) saya berharap pemerintah jeli melihat dan mencermati masalah ini !
Ada beberapa hal yang perlu pemerintah lakukan :
– Kepastian waktu lamanya pengurusan IMTN setelah berkas lengkap masuk dibagian Pemerintahan Kecamatan !
– Kepastian Biaya ! Berapa seharusnya yang dikeluarkan untuk pengurusan IMTN ?
-Pengumuman pemberitahuan transparan kapan akan diadakan peninjauan dan pengukuran lokasi tanah jangan hanya ditempel dikecamatan tetapi pengurus atau pemilik tanah juga harus disurati langsung kealamat domisilinya, kalau ada sanggahan disampaikan dengan surat kepada pengurus atau pemilik jangan hanya ditempel dipapan sebab tidak semua yang urus IMTN alamat domisilinya sama dengan alamat tanah yang diurus IMTN, bisa saja orang Balikpapan tetapi tugas di Jakarta, Medan, Ambon dan lain-lain.
Saya sebagai anak Balikpapan sedih mendengar setiap mantan pejabat bagian pemerintahan khusunya pengusan surat tanah ( IMTN ) disaat meninggalkan jabatan dilebel dengan Kerja tidak baik, Mari akhiri masa kerja kita dalam pelayanan publik dengan kenangan baik, Imbuh Wakil Ketua LAKI ( Lembaga Anti Korupsi Indonesia ) Provinsi Kalimantan Timur ini.
Laporan : Arimin JW