Dugaan Kasus Penipuan, Perempuan Inisial SA Jadi Buronan Polda Banten
Tangerang – BANTEN – Baraberita.com – Perempuan berusia 34 tahun, Salma Ali, asal Pondok Gede, Kota Bekasi, yang dikenal juga dengan nama Fitri Aliane, menjadi buronan Polda Banten setelah dilaporkan terlibat dalam kasus penipuan dengan kerugian mencapai Rp 41,3 miliar.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes. Pol. Didik Hariyanto, SIK, membenarkan status DPO Salma Ali dan meminta masyarakat untuk segera melapor jika memiliki informasi terkait posisi atau keberadaannya.
“Iya betul Salma Ali masuk dalam Daftar Pencairan Orang (DPO) kita, jika ada informasi mohon segera laporkan ke petugas terdekat atau telpon ke 110 gratis dari HP.” Ujarnya, Senin (30/12/2024).
Diketahui bahwa, kasus ini bermula pada 18 September 2020, saat Direktur PT Gunung Gloria, Ruli, melakukan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) dengan Salma Ali, yang mengaku sebagai owner PT Sarana Persada Niaga.
Tanah yang menjadi objek transaksi terletak di Kampung Cikubang, Desa Argawana, Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, seluas 12,4 hektare. Harga jual tanah tersebut disepakati sebesar Rp.47,6 miliar.
Namun, meskipun disepakati bahwa pembeli harus menyerahkan uang muka sebesar Rp.5 miliar, Salma tidak kunjung membayar uang muka tersebut. Sebagai gantinya, Salma menyerahkan 36 bilyet giro dengan total nilai mencapai Rp.41,3 miliar.
Masalah muncul ketika pada tahun 2023, pihak korban berusaha memindahkan uang dari bilyet giro ke rekening mereka, namun transaksi ditolak oleh pihak bank.
Ternyata, bilyet giro tersebut tidak memiliki dana sama sekali dan tidak sah, karena tidak ada stempel perusahaan di dalamnya. Hal ini mengungkapkan bahwa Salma telah melakukan penipuan besar terhadap Ruli.
Kuasa hukum korban, Riko Setia Graha, mengungkapkan bahwa kerugian kliennya bukan hanya berupa uang, tetapi juga terkait dengan tanah yang telah dieksploitasi untuk kegiatan pertambangan.
“Berdasarkan putusan pengadilan, kerugiannya mencapai Rp.39,6 miliar,” Ujarnya.
Selanjutnya, berdasarkan laporan tersebut, Salma Ali telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjadi buronan pihak kepolisian.
Polda Banten terus mengimbau agar masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan Salma dapat segera melaporkannya. (Humas Polda Banten)
Laporan : Liana Akoli