18 Mei 2024

DPRD Balikpapan Gelar Paripurna ke-7, Dengar Jawaban Walikota Tentang Raperda Reklame dan Limbah B3

0

Balikpapan – KALTIM,  Baraberita.com – Senin 29 April 2024 mulai pukul 13.00 Wita, di Ruang Rapat DPRD Kota Balikpapan Jl. Jenderal Sudirman No.86, Klandasan Ulu, Kecamatan Balikpapan Kota, telah dilakukan rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan, dengan agenda mendengar jawaban mendengarkan jawaban fraksi-fraksi DPRD terhadap pemandangan umum Walikota, terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Izin penyelanggaraan reklame, dan kedaruratan bahan berbahaya dan beracun (B3) dan limbah B3.
Rapat dihadiri unsur Forkopimda Kota Balikpapan, unsur pejabat Pemkot Balikpapan, seluruh anggota DPRD, dan undangan.

Pimpinan Sidang Paripurna DPRD Kota Balikpapan, Budiono yang menjabat Wakil Ketua, mengatakan bahwa limbah beracun akan mempengaruhi kerusakan terhadap lingkungan kota Balikpapan, dan perlunya pengolahan minyak, dan pengurangan bahan beracun, yang menghasilkan limbah yang beresiko terhadap lingkungan kota Balikpapan. Pembahasan Rapat terkait penertiban Reklame yang menjadi permasalahan tata kota, dan gambaran karakter kota Balikpapan, serta penegakan sanksi terhadap pemasangan reklame yang tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang ditentukan. Budiono mengatakan, bahwa pelaksanaan Rapat Paripurna tersebut merujuk pada Raperda inisiatif DPRD.

Mengutip pandangan umum salah satu Fraksi Golkar Include Partai Hanura, Melly Kualow, S.E, bahwa Fraksinya menyetujui dengan pendapat Walikota Balikpapan tentang wajah baru Kota Balikpapan. Pemasangan Reklame dan Limbah beracun yang menjadi permasalahan kota Balikpapan, bila tidak di tata kelola dengan baik, bisa merusak karakter yang dibangun dengan prinsip, Balikpapan, Kubangun, Kujaga, dan Kubela.

Penataan reklame akan diatur dan dikelola dengan lebih baik, nantinya perizinan akan dilakukan evaluasi. Langkah ini dilakukan menyusul Balikpapan sebagai kota penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN), yang harus lebih tertib dan menjaga estetika. Budiono berharap para pengusaha reklame segera bersiap diri mengikuti aturan tang baru.

“Saya memaklumi, ada beberapa Fraksi yang menyampaikan bahwa pelaku usaha reklame belum siap, jika harus diganti Videotron, sehingga perlu pertimbangan dan evaluasi secara bertahap” ucap Budiono ramah, yang akrab disapa Mas Bud oleh awak media.

Masalah pencemaran lingkungan juga harus diantisipasi sedini mungkin. Budiono Mengatakan
Bahwa beberapa tahun silam di Teluk Balikpapan pernah terjadi pencemaran hingga menimbulkan korban jiwa dan merusak ekosistem.

“Kota Balikpapan punya karakter kawasan industri, dan berpotensi timbulkan limbah yang perlu ditangani dengan baik, seperti limbah medis, limbah perusahaan. Jadi kami atur pengelolaannya,” Budiono menandaskan, dan terlihat optimis raut wajahnya.

Pasca Sidang Paripurna, langkah selanjutnya adalah diajukan ke Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik untuk dievaluasi lebih lanjut. Jika tidak ada koreksi, tinggal disahkan menjadi Perda Kota Balikpapan.

Laporan : Ali Borneo 

Loading

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *