27 April 2024

Ditkrimsus Polda Kalteng Amankan Penambang Emas Ilegal di Daerah Kapuas

0

Kapuas – Kalteng, Baraberita.com – Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil menangkap tiga orang penambang ilegal emas yang melakukan aksinya di wilayah Desa Balai Banjang, Kecamatan Pasak Talawang, Kabupaten Kapuas.

Penangkapan tersebut dilakukan pada tanggal 27 Januari 2021 lalu dimana sebelumnya pihak Kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat sekitar wilayah tersebut, bahwa ada beberapa kelompok orang yang melakukan penambangan. Hal tersebut disampaikan oleh Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalteng AKBP Sajarod yang didampingi oleh Kasubdit Penmas Polda Kalteng AKBP Murianto dalam jumpa pers yang dilaksanakan di Polda Kalteng.

Ketiga orang tersangka tersebut di antaranya berinisial RT yang merupakan pengelola aktivitas penambangan tersebut serta EB dan SR yang merupakan pekerja tambang emas ilegal tersebut. Ketiga tersangka tersebut mengaku mulai melakukan penambangan di wilayah tersebut pada bulan Januari 2021.

“Dari tersangka kita amankan barang bukti berupa 2 unit exavator merk Kobelco PC 200, 3 set mesin penambangan yang terdiri dari mesin diesel merk dongfeng, mesin kato, pipa-pipa, selang gabang dan penyaring, serta uang tunai Rp 20.000.000,” jelas Kasubdit Penmas Polda Kalteng.

Selain itu berdasarkan hasil pengembangan, pihak Kepolisian juga berhasil menyita satu pucuk senjata api rakitan beserta dua amunisi aktif dan satu selongsong amunisi kosong, adapun barang tersebut adalah milik tersangka RT yang merupakan pengelola dari aktivitas penambangan ilegal tersebut.

Atas perbuatannya ketiga tersangka akan dikenakan pasal 158 Junto pasal 35 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang UU Perubahan Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun serta denda paling banyak Rp 100 miliar. (Humas Polda)

Laporan : Mas’ud Idris

Loading

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *