BPOM Cabut Izin Edar 8 Kosmetik dengan Klaim Menyesatkan dan Melanggar Norma Kesusilaan
JAKARTA – Baraberita.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan delapan produk kosmetik wanita yang dipromosikan dengan klaim manfaat yang menyesatkan dan tidak sesuai norma kesusilaan. Sebagai tindakan tegas, BPOM telah mencabut izin edar dari kedelapan produk tersebut untuk melindungi konsumen dan menegakkan aturan yang berlaku.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan bahwa produk-produk tersebut ditemukan melalui kegiatan pengawasan intensif yang dilakukan sepanjang semester II tahun 2025. Temuan ini menunjukkan bahwa masih ada pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh BPOM terkait promosi dan iklan kosmetik.
Produk-produk yang ditemukan tersebut dinilai tidak sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik. Pelanggaran terhadap peraturan ini menjadi dasar bagi BPOM untuk mengambil tindakan hukum terhadap pelaku usaha yang terkait.
“Dari hasil pemantauan tersebut, BPOM menemukan kosmetik yang dipromosikan dengan klaim seperti ‘mengencangkan payudara’, ‘membesarkan payudara’, ‘mencegah keputihan’, hingga ‘merapatkan organ intim’. Klaim-klaim ini bersifat sensasional, tidak dapat dibuktikan secara ilmiah, menyesatkan bagi konsumen, dan tidak sesuai norma kesusilaan,” terang Kepala BPOM dalam keterangannya pada Selasa (17/03/2026).
Adapun kedelapan produk kosmetik yang dicabut izin edarnya tersebut adalah VIOLLA Sweet Breast Cream, DOHWA QUEEN Feminine Hygiene, XBS CREAM Zeeya Breast Care Oil, VAMELLA Ultimate Breast Serum, RORO MENDUT Adas Delima Breast Serum, NATURWISH Breast Serum, MIREYA Premium Breast Cream, dan BIOAQUA Bust Cream.
“Pengawasan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan BPOM dalam merespons maraknya promosi kosmetik berlebihan di ruang digital, khususnya pada platform marketplace dan media sosial,” ujar Kepala BPOM. Hal ini menunjukkan bahwa BPOM terus memantau perkembangan pasar kosmetik, terutama di era digital yang semakin berkembang pesat.
Selain bertentangan dengan prinsip kebenaran informasi, klaim yang dibuat oleh produk-produk tersebut juga mengarah pada perubahan atau perbaikan fungsi organ tubuh yang tidak termasuk dalam definisi kosmetik. Hal tersebut jelas melanggar Pasal 2 ayat (3) PerBPOM 18/2024.
Dalam peraturan tersebut, tercantum bahwa kosmetik hanya diperuntukkan bagi penggunaan luar untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, memperbaiki bau badan, atau melindungi atau memelihara kondisi kulit. Kosmetik bukan untuk tujuan terapeutik maupun mempengaruhi fungsi organ tubuh, yang merupakan batasan yang harus dipatuhi oleh semua pelaku usaha kosmetik.
Sebagai bentuk penegakan hukum dan perlindungan konsumen, BPOM telah mencabut izin edar 8 item kosmetik yang terbukti melakukan promosi tidak sesuai norma kesusilaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan.
“BPOM tidak akan menoleransi oknum pelaku usaha yang dengan sengaja memanfaatkan isu sensitif dan kerentanan konsumen melalui promosi kosmetik yang menyesatkan dan melanggar norma kesusilaan. Praktik seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan serta merugikan masyarakat secara luas,” jelas Kepala BPOM.
BPOM juga menginstruksikan kepada pelaku usaha terkait untuk segera melakukan penarikan dan pemusnahan seluruh produk dari peredaran. Selain itu, BPOM juga memerintahkan pelaku usaha untuk menghentikan seluruh bentuk promosi di berbagai media, baik konvensional maupun digital, untuk mencegah penyebaran informasi yang salah.
“Instruksi ini bersifat wajib dan menjadi bagian dari upaya pencegahan agar produk serupa tidak kembali beredar di masyarakat,” katanya. Pelaku usaha yang tidak mematuhi instruksi ini akan menghadapi konsekuensi hukum yang lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BPOM mengingatkan seluruh pelaku usaha kosmetik agar selalu mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam hal penandaan, promosi, dan iklan produk. Promosi kosmetik harus dilakukan secara etis, jujur, bertanggung jawab, serta berbasis pada informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Di sisi lain, BPOM juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif sebagai konsumen cerdas dan kritis. Kepala BPOM menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap promosi kosmetik yang berlebihan dan tidak realistis, yang seringkali digunakan untuk menarik perhatian konsumen tanpa dasar yang jelas.
“Masyarakat perlu lebih selektif dan tidak mudah tergiur oleh klaim yang sensasional. Pastikan selalu melakukan Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin edar, dan Cek Kadaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan produk kosmetik, terutama yang dipasarkan melalui platform digital,” tutup Kepala BPOM.
Laporan : Naila Abraara
