Bareskrim Polri Tetapkan Direktur PT Karya Lisbeth sebagai Tersangka Kasus Tambang Ilegal
JAKARTA – Baraberita.com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menetapkan Direktur PT Karya Lisbeth, Marcel Sunyoto, sebagai tersangka kasus dugaan pertambangan ilegal galian Zirkon di Kalimantan Tengah (Kalteng). “Sudah ditetapkan sebagai tersangka, hari Rabu tanggal 6 Agustus 2025,” jelas Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin saat dikonfirmasi, Jum’at (15/08/2025).
Brigjen Pol. Nunung mengatakan, pemanggilan Marcel Sunyoto dalam kapasitas sebagai tersangka pun dilakukan hari ini. Kendati demikian, belum terkonfirmasi kehadiran dari tersangka. “Cek dulu ya sudah hadir atau belum,” ujar Brigjen Pol. Nunung.
Lebih lanjut Brigjen Pol. Nunung menyebut, tersangka akan berkemungkinan dilakukan penahanan setelah menjalani pemeriksaan. Hal itu lantaran penjeratan pidananya dengan ancaman lima tahun.
Penetapan Marcel Sunyoto sebagai tersangka menunjukkan komitmen Bareskrim Polri dalam menangani kasus pertambangan ilegal. Dengan demikian, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah praktik pertambangan ilegal di masa depan.
Bareskrim Polri akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini. Dengan kerja sama yang baik antara aparat penegak hukum dan masyarakat, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
Pemeriksaan terhadap Marcel Sunyoto akan dilakukan secara intensif untuk mengungkap kasus pertambangan ilegal ini. Bareskrim Polri juga akan terus memantau perkembangan kasus ini dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk menanganinya.
Dengan penetapan tersangka ini, Bareskrim Polri menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus pertambangan ilegal. Diharapkan kasus ini dapat diselesaikan dengan tuntas dan memberikan keadilan bagi masyarakat.
Bareskrim Polri mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas praktik pertambangan ilegal. Dengan demikian, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat.
Laporan : Mohammad Yunus
