Ayah Tiri Diduga Pencabul Anak dari Kelas 5 SD Sampai Kelas 2 SMA, Dijerat Pasal Berat
Pringsewu – LAMPUNG – Baraberita.com – Satreskrim Polres Pringsewu mengungkap kasus pencabulan anak yang dilakukan oleh ayah tiri korban. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu telah mengamankan seorang laki-laki berinisial CS (35 tahun), warga Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung.
Pelaku diamankan oleh petugas di kediamannya pada Jum’at (02/01/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Penangkapan dilakukan setelah proses penyelidikan yang berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula pada Jum’at (26/12/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, korban berinisial NSB mengeluhkan rasa sakit pada bagian kemaluannya.
Ibu korban kemudian membawa korban ke puskesmas untuk dilakukan pemeriksaan medis. “Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, diketahui bahwa keluhan tersebut diduga disebabkan oleh adanya persetubuhan yang dilakukan secara berlebihan,” jelas AKP Johannes yang mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra pada Jum’at (09/01/2026).
Mengetahui hasil pemeriksaan tersebut, ibu korban kemudian menanyakan secara langsung kepada korban. Dari keterangan korban, diketahui bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh ayah tirinya, yakni CS.
Setelah mendapatkan keterangan dari korban, ibu korban segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Pringsewu segera melakukan penyelidikan menyeluruh.
Setelah alat bukti dinyatakan cukup untuk mendukung penyidikan, petugas kemudian melakukan langkah penangkapan terhadap terduga pelaku. Dalam proses pemeriksaan, tersangka CS mengakui telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban secara berulang.
Perbuatan tersebut dilakukan sejak korban duduk di bangku kelas 5 sekolah dasar hingga saat ini korban telah duduk di kelas 2 sekolah menengah atas (SMA). Tersangka juga mengakui bahwa terakhir kali melakukan perbuatan tersebut pada dini hari dan siang hari sebelum ia diamankan.
Saat ini, tersangka CS telah ditetapkan sebagai tersangka resmi dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polres Pringsewu guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) KUHP tentang persetubuhan terhadap anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun 3 bulan. Karena perbuatan dilakukan oleh orang tua tiri terhadap anak, ancaman pidana dapat diperberat dengan penambahan hukuman sepertiga.
“Selain KUHP, pelaku juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara,” tegas AKP Johannes.
Polres Pringsewu menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana serupa.
Laporan : Naila Abraara
![]()
