5 Januari 2025

Akhir Tahun Polres Nunukan Musnahkan 10,8 Kg Sabu-sabu & 731 Pil Ekstasi

0
WhatsApp-Image-2024-12-31-at-13.26.08-1-1536x1152-1-1140x570

Nunukan – KALTARA – Baraberita.com – Pada tanggal 31 Desember 2024 Polres Nunukan, Polda Kalimantan Utara musnahkan 10,8 kilogram narkotika jenis Sabu-sabu dan 731 pil Ekstasi dari 13 laporan polisi. Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas, SIK mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan Satreskoba Polres Nunukan yang terdiri dari 1 satu kasus di bulan April, 3 kasus di bulan September, 2 kasus di bulan Oktober, 5 kasus di bulan November dan 2 kasus di bulan Desember.

“Dari pengungkapan ini total barang bukti Sabu-sabu 10. 831,75 gram dan 747 pil Ekstasi, yang kita amankan dari 15 orang tersangka laki-laki dan 3 orang tersangka perempuan,” katanya. Dari total barang bukti yang diamankan tersebut telah di sisihkan untuk pemeriksaan labfor sebanyak 2,98 gram Sabu-sabu dan 8 butir pil Ekstasi, disisihkan untuk pembuktian pengadilan sebanyak 2, 89 gram Sabu-sabu dan 8 butir Ekstasi.

Sehingga total barang bukti yang musnahkan yakni Sabu-sabu dengan berat 10.825,88 gram dan 731 pil Ekstasi. Pengungkapan terbanyak yakni pada (19/10/2024) lalu dengan barang bukti Sabu-sabu seberat 4.995,87 gram dari tangan 3 orang tersangka.

Kemudian untuk pengungkapan terakhir dengan berat bukti yang besar terjadi yakni penyeludupan Narkotika Gol. 1 Jenis Sabu-sabu di Terminal Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Jalan Tien Soeharto, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan pada (23/11/2024) lalu.

“Pengungkapan ini berhasil kita lakukan bersama dengan tim gabungan TNI-Polri, BNNK Nunukan dan Bea Cukai Nunukan dan berhasil mengamankan 1 orang tersangka dengan barang bukti Sabu-sabu 2.341,03 gram dan 201 pil Ekstasi,” bebernya. Saat itu tim gabungan telah menerima informasi terkait adanya seorang laki-lak yang mencurigakan membawa 1 buah tas ransel dan 2 buah kotak kandang ayam.

Setelah diperiksa, laki-laki tersebut yakni bernama Rudi asal Kendari Sulawesi Tenggara, sekilas kotak ayam yang dibawanya nampak normal seperti biasanya, namun dari hasil deteksi mesin X-ray, pada kotak ayam terdeteksi rongga pada bagian bawah.

Namun ketika dibongkar secara manual di temukan 4 bungkus plastik transparan berbeda ukuran yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu-sabu. 2 bungkus plastik transparan yang berisi diduga Pil Ekstasi warna merah, dan 2 bungkus plastik transparan yang berisi diduga Pil Ekstasi warna hijau.

Pelaku mengatakan bahwa Sabu-sabu dan Pil Ekstasi tersebut berasal dari Tawau Malaysia hendak dibawanya ke Sulawesi Selatan dengan upah Rp.50 juta atas suruhan JA yang saat ini masih kita lakukan pencarian,” Tutupnya. (Humas Polres Nunukan)

Laporan :  M. Yahya 

 

Loading

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *