Ahmad (40) Diduga Lakukan KDRT dengan Parang, Istri dan Anak Alami Luka Serius di Polewali Mandar
Polewali Mandar – SULBAR – Baraberita.com – Petugas Kepolisian Subsektor Luyo yang dipimpin oleh IPDA Abdul Hamid bersama personel Polsek Campalagian telah berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menjadi pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Kejadian tersebut mengakibatkan istri dan anak dari pelaku mengalami luka serius akibat tindakan menggunakan senjata tajam, berlangsung di Dusun Baru, Desa Baru, Kecamatan Luyo, Kabupaten Polewali Mandar pada hari Sabtu (17/01/2026).
Pelaku yang telah diidentifikasi dengan nama Ahmadi berusia 40 tahun bekerja sebagai petani. Diduga ia melakukan tindakan penganiayaan terhadap pasangannya bernama Tiana (35 tahun) serta anak kandung mereka yang berinisial AA (8 tahun) dengan menggunakan alat tajam berupa parang panjang.
Akibat serangan tersebut, korban istri mengalami cedera pada bagian punggung belakang yang membutuhkan penanganan medis dengan enam jahitan. Sementara itu, korban anak mengalami luka pada area mata kaki yang juga memerlukan perawatan segera.
Kedua korban telah mendapatkan penanganan medis yang diperlukan di fasilitas kesehatan Puskesmas Batupanga. Kondisi mereka saat ini dalam pengawasan tenaga medis untuk memastikan pemulihan yang optimal.
Kapolsubsektor Luyo IPDA Abdul Hamid menjelaskan bahwa pihaknya segera merespons setelah menerima informasi terkait kejadian. Personel kepolisian langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan serangkaian langkah penanganan sesuai dengan prosedur kepolisian yang berlaku.
“Pelaku telah kami amankan di Kantor Kepolisian Subsektor Luyo sebagai upaya pencegahan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Kami juga telah memastikan kedua korban mendapatkan perawatan yang tepat dan telah mengarahkan keluarga untuk melakukan pelaporan resmi ke Polres Polewali Mandar guna menjalankan proses hukum yang lebih lanjut,” ujar IPDA Abdul Hamid.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus ini. Tim penyidik juga berkoordinasi erat dengan unit terkait untuk memastikan penanganan kasus sesuai dengan ketentuan peraturan hukum yang berlaku di negara ini.
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmen yang kuat dalam memberikan perlindungan kepada setiap korban KDRT. Selain itu, pihak juga akan menindak tegas setiap bentuk tindakan kekerasan yang terjadi dalam lingkup rumah tangga tanpa terkecuali.
Polri mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak ragu atau sungkan dalam melaporkan setiap bentuk tindak kekerasan, terutama yang berkaitan dengan KDRT, kepada pihak kepolisian terdekat. Langkah ini diharapkan dapat membantu menciptakan suasana yang aman serta menjamin terwujudnya keadilan di tengah masyarakat. (Humas Polres Polewali Mandar)
Laporan : Bambang Hermanto
