25 April 2026

KPK dan MA Jalin Kerja Sama, Perkuat Integritas Hakim dan Panitera Lewat Diklat Antikorupsi

0
Foto-1_KPK-dan-MA-Teken-Kerja-Sama-Antikorupsi-image_large

JAKARTA – Baraberita.com – Upaya memperkuat integritas peradilan terus digalakkan, salah satunya melalui kerja sama strategis untuk meningkatkan kompetensi aparatur pengadilan, khususnya hakim dan panitera melalui pendidikan dan pelatihan antikorupsi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Mahkamah Agung (MA).

Hal ini tertuang dalam kegiatan penandatanganan perjanjian kerja sama yang dilakukan Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat (Dikpermas) KPK, Wawan Wardiana dan Kepala Badan Strategi Kebijakan serta Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Strajak Diklat Kumdil) MA, Syamsul Arief, di Gedung MA, Jakarta Pusat, Jum’at (24/04/2026).

“KPK mengawali komitmen bersama Mahkamah Agung, khususnya para hakim dan panitera, melalui pendidikan dan pelatihan antikorupsi,” tutur Wawan usai penandatanganan.

Lebih lanjut, kata Wawan, masih ditemukannya praktik korupsi dalam beberapa kasus, sehingga penguatan harus dimulai dari hulu agar integritas dapat dibangun sejak awal. Dengan demikian, kolaborasi ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat sistem peradilan dengan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM).

Adapun, ruang lingkup kerja sama ini mencakup pengembangan SDM bidang pemberantasan korupsi melalui pendidikan, pelatihan, bimbingan teknis, sosialisasi, hingga kampanye antikorupsi. Termasuk di dalamnya dukungan tenaga ahli dan sumber daya lain, yang disepakati untuk meningkatkan kompetensi serta integritas aparatur peradilan.

Masih Ada Risiko Penyimpangan

Berdasarkan catatan, sepanjang 2004-2025 KPK telah menangani 1.951 perkara berdasarkan profesi, dengan 31 di antaranya melibatkan hakim. Data ini menunjukkan risiko penyimpangan masih terbuka apabila integritas tidak dijaga secara konsisten.

“Penguatan sistem peradilan tidak cukup hanya melalui penindakan, tapi harus dibangun dari fondasi integritas para penegak hukum,” tegas Wawan.

Ia menambahkan, integritas tidak sekadar soal kepatuhan aturan, melainkan keselarasan antara pikiran, sikap, serta tindakan berlandaskan nilai kejujuran, tanggung jawab, keadilan, dan keberanian. Dalam waktu dekat, KPK akan mengundang Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) untuk mengikuti program pendidikan antikorupsi berbasis studi kasus.

“Pendekatan yang digunakan tidak lagi sebatas teori, melainkan studi kasus nyata seperti gratifikasi, konflik kepentingan, hingga dilema integritas dalam mengambil keputusan,” jelasnya.

Melalui langkah ini, KPK berharap akan lahir aparatur peradilan yang tidak sekadar profesional dan akuntabel, melainkan mampu menjaga marwah hukum sebagai pilar utama keadilan.

Sementara itu, Kepala Badan Strajak Diklat Kumdil MA, Syamsul Arief, menyambut baik kerja sama dengan KPK. Ia berharap kerja sama ini dapat memperkuat kualitas pendidikan aparatur peradilan yang selama ini telah berjalan.

“Materi antikorupsi kini akan terintegrasi lebih komprehensif dalam setiap program diklat Mahkamah Agung,” ujarnya.

Adapun pada tahap awal, KPK dan MA akan menggelar pendidikan antikorupsi di Bogor, Pekanbaru, Surabaya, Kalimantan Selatan, dan Makassar bagi sekitar 200 calon hakim dari seluruh Indonesia. Program ini memadukan materi kepemimpinan, pengawasan, dan teknis yudisial dengan menguatkan integritas.

“Selama dua hari, KPK akan memberikan materi antikorupsi, akuntabilitas, dan transparansi penanganan perkara,” ucap Syamsul.

Syamsul menilai, materi-materi tersebut berperan sangat penting guna menunjang pemahaman peserta dalam mencegah praktik transaksional dan potensi judicial corruption. Selain itu, sinergi dengan KPK melengkapi upaya MA memperkuat integritas sekaligus menyempurnakan kurikulum pendidikan bagi aparatur peradilan.

Untuk diketahui, penandatanganan ini turut disaksikan Ketua KPK, Setyo Budiyanto; Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto; Ketua MA, Sunarto; Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Dwiarso Budi Santiarto; Deputi Bidang Penindakan, Asep Guntur Rahayu; Deputi Bidang Informasi dan Data KPK, Eko Marjono; Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H. Harefa; serta jajaran pejabat kedua lembaga. (Humas KPK)

Laporan : Arimin Imin 

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!