567 SPPG di Wilayah Sumatra Diberhentikan Operasional Karena Tidak Sesuai Standar BGN
JAKARTA – Baraberita.com – Badan Gizi Nasional (BGN) telah melakukan penghentian sementara terhadap 567 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak memenuhi standar di Wilayah I yang mencakup wilayah Sumatra. Hingga saat ini, sebanyak 450 di antara SPPG yang diberhentikan tersebut telah kembali beroperasi setelah melakukan perbaikan terhadap standar operasional prosedur (SOP).
Langkah penghentian sementara tersebut menjadi bentuk tegasan komitmen BGN terhadap prinsip zero tolerance terhadap setiap bentuk penyimpangan dalam penyelenggaraan layanan publik Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sebanyak 117 SPPG lainnya masih dalam kondisi berhenti beroperasi dan sedang menjalani proses evaluasi lebih lanjut.
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah I BGN Harjito menjelaskan bahwa penghentian operasional bukan merupakan tindakan sembarangan, melainkan instrumen penegakan standar yang dilakukan secara sistematis dan terukur.
“Penghentian operasional dilakukan berbasis indikator evaluasi yang ketat guna memastikan seluruh SPPG memenuhi standar mutu, keamanan pangan, serta prinsip tata kelola yang akuntabel,” jelas Harjito dalam keterangannya pada Kamis (19/03/2026).
Namun demikian, BGN menyatakan bahwa rincian teknis terkait temuan yang ditemukan di lapangan, termasuk variasi kendala yang dihadapi masing-masing SPPG, belum sepenuhnya dapat dibuka ke publik. Proses pendalaman serta verifikasi data masih terus berlangsung untuk memastikan akurasi informasi dan menjaga objektivitas dalam penyampaiannya.
Dalam kerangka upaya perbaikan, BGN tidak hanya fokus pada penerapan sanksi administratif terhadap SPPG yang tidak memenuhi standar. Institusi ini juga mengedepankan pendekatan pembinaan yang terstruktur dan dilakukan secara berkelanjutan.
“Setiap SPPG yang dihentikan operasionalnya wajib melalui proses pembinaan dan asistensi teknis secara intensif agar dapat segera memenuhi standar dan kembali beroperasi secara optimal,” ucap Harjito.
Selain itu, BGN juga melakukan langkah untuk memperkuat sistem monitoring berbasis wilayah yang terintegrasi. Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dalam pengawasan serta mempercepat deteksi dini terhadap potensi penyimpangan yang mungkin terjadi.
Pendekatan berbasis wilayah tersebut diharapkan mampu menekan risiko terjadinya pelanggaran secara berulang sekaligus mempercepat proses pemulihan operasional SPPG. Hal ini juga menjadi bagian dari komitmen institusi dalam menjaga kredibilitas Program MBG.
“Kami memastikan bahwa setiap pelaksanaan layanan berada dalam koridor standar yang telah ditetapkan. Tidak ada toleransi terhadap praktik yang berpotensi menurunkan kualitas layanan maupun kepercayaan publik,” pungkas Direktur Harjito.
Laporan : Arimin Imin
