3 Februari 2026

Polres Bantul Ungkap Pembunuhan Lansia HM (68), Motif Sakit Hati Terkait Bisnis Travel Haji

0
image

Bantul – YOGYAKARTA – Baraberita.com -Polres Bantul berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang pria lanjut usia berinisial HM (68 tahun). Peristiwa ini dipicu oleh rasa sakit hati pelaku terkait dengan bisnis travel haji yang direncanakan. Jasad korban ditemukan oleh warga setempat di Area Gumuk Pasir, Grogol IX, Parangtritis, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul, Yogyakarta pada hari Rabu (28/01/2026) sekitar pukul 07.30 WIB.

Selama penyelidikan awal, Kapolres Bantul AKBP Bayu Puji Hariyanto menyampaikan bahwa tim penyidik mengidentifikasi adanya mobil Avanza yang mencurigakan di sekitar Tujuan Kejadian Perkara (TKP). Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa kendaraan tersebut disewa oleh dua orang yang kemudian diidentifikasi sebagai pelaku, yakni RM (41 tahun) asal Boyolali dan FM (61 tahun) asal Jakarta Selatan.

Kedua tersangka telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian bersama dengan barang bukti yang relevan. Barang bukti yang disita meliputi satu unit mobil Avanza warna hitam beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan kunci kontaknya, serta beberapa pakaian yang termasuk milik korban. Keterangan ini disampaikan AKBP Bayu dalam konferensi pers pada hari Senin (02/02/2026).

Menurut informasi dari Kapolres, aksi pembunuhan ini bermula dari rasa tidak puas yang dirasakan tersangka RM terhadap korban. Konflik tersebut berkaitan dengan rencana kerja sama bisnis travel haji dan umroh yang tidak dapat terlaksana sesuai harapan. Sementara itu, tersangka FM mengaku terlibat dalam peristiwa tersebut karena ikut terpicu emosi terhadap korban.

Penganiayaan terhadap korban tidak terjadi dalam satu kesempatan saja, melainkan secara bertahap mulai dari tanggal 16 Januari 2026. Pada kesempatan pertama tersebut, tersangka RM yang dalam kondisi emosi memukul bagian kepala korban serta menendang perutnya secara berulang kali. Tersangka FM juga turut serta melakukan tindakan kekerasan dengan memukul bagian lengan kiri korban.

Kekerasan kembali terjadi pada tanggal 18 dan 21 Januari 2026, yang akhirnya mengakibatkan korban dalam kondisi sakit parah. Korban tidak mampu berjalan dan mengalami kesulitan untuk berbicara akibat dampak dari serangan berulang tersebut. Setelah melihat kondisi korban yang tak berdaya, kedua pelaku memutuskan untuk membuang jasad korban di kawasan Parangtritis.

Pada rencana awal yang disusun oleh kedua tersangka, korban hendak ditinggalkan di kawasan Cepuri. Namun, rencana tersebut harus dibatalkan karena lokasi tersebut ramai dengan aktivitas masyarakat. Setelah melakukan pertimbangan ulang, mereka akhirnya memilih untuk membuang jasad korban di area Gumuk Pasir yang lebih terpencil.

Hasil otopsi yang dilakukan oleh tim medis dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memberikan klarifikasi mengenai penyebab kematian korban. Tim medis menyimpulkan bahwa korban meninggal dunia akibat kekerasan tumpul pada bagian dada. Tindakan tersebut mengakibatkan beberapa tulang iga patah secara berurutan serta memar pada serambi kanan jantung, yang akhirnya menyebabkan korban mengalami mati lemas.

Kedua tersangka saat ini ditetapkan sebagai tersangka dan diduga telah melanggar beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka dituduh berdasarkan Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan, yang dapat dikenai ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Selain itu, mereka juga diperiksa berdasarkan Pasal 262 KUHP ayat (1) dan ayat (4) tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Laporan : Agus Nugroho 

 

Loading

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *