Polda Babel Ringkus Pria Berinisial MR (31), Amankan Sabu Sebesar 26,96 Gram
BANGKA BELITUNG – Baraberita.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung telah berhasil menangkap seorang pria berinisial MR (31 tahun) setelah kedapatan menyimpan puluhan paket narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 26,96 gram.
Penangkapan pelaku dilakukan pada hari Minggu, tanggal 1 Februari 2026. Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Agus Sugiyarso menyampaikan informasi terkait penangkapan tersebut.
Pelaku MR ditemukan dan diamankan oleh petugas saat berada di Jalan Manunggal, Desa Beluluk, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah. Kegiatan penangkapan berlangsung sekitar pukul 19.30 WIB.
Pada saat proses penangkapan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 paket sabu berukuran sedang dan 10 paket sabu berukuran kecil yang disembunyikan di dalam celana pelaku.
Setelah mendapatkan hasil awal dari penangkapan, tim penyidik melanjutkan dengan melakukan pengembangan penyelidikan ke sebuah rumah yang berlokasi di Perum Bukit Intan Asri, Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
Hasil dari pengembangan tersebut, petugas kembali menemukan tambahan barang bukti berupa 1 paket sabu sedang dan 33 paket sabu kecil. Selain itu, juga ditemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Melalui proses interogasi yang dilakukan, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya dan berada dalam penguasaan dirinya sendiri.
Setelah selesai tahap penangkapan dan pengumpulan barang bukti, pelaku beserta seluruh bukti yang ditemukan langsung digiring ke Markas Polda Bangka Belitung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatan yang dilakukan oleh pelaku, ia akan dijerat dengan pasal pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pasal yang menjadi dasar penyidikan adalah Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang kemudian dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Laporan : Rajasani
![]()
