31 Januari 2026

Polisi Ungkap Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi 3 Kg di Jateng, 4 Tersangka Diamankan

0
image

Semarang – JATENG – Baraberita.com – Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan tabung gas LPG subsidi 3 kilogram yang menjadi penyebab kelangkaan dan lonjakan harga di pasaran. Langkah penindakan ini diambil sebagai upaya perlindungan terhadap masyarakat, terutama menjelang kedatangan bulan suci Ramadan.

Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah pihak polisi mengamankan empat orang tersangka beserta ribuan tabung gas dari beberapa lokasi di wilayah kota dan kabupaten Semarang. Penyitaan dan penahanan dilakukan secara terencana untuk memutus mata rantai aktivitas ilegal yang mengganggu stabilitas pasokan bahan pokok.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes. Pol. Djoko Julianto, SIK., M.H., menjelaskan bahwa proses pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait kesulitan mendapatkan LPG 3 kg dan tingginya harga yang berlaku di pasaran. Laporan tersebut menjadi dasar awal untuk melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan praktik penyalahgunaan subsidi.

“Daripada hasil penyelidikan, kami menemukan praktik penyalahgunaan LPG subsidi dengan cara memindahkan isi gas dari tabung LPG 3 kilogram ke tabung LPG non subsidi,” ujar Kombes. Pol. Djoko Julianto dalam keterangan pers yang diberikan di dampingi Kabid Humas Polda Jateng, Jum’at kemarin (23/01/2026).

Penyelidikan mengungkap bahwa aktivitas ilegal tersebut berlangsung di tiga lokasi berbeda. Lokasi tersebut meliputi sebuah rumah dan gudang di Kelurahan Pudak Payung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang; rumah di Kelurahan Kalisegoro, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang; serta gudang di Desa Keji, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.

Dalam proses pengungkapan, pihak polisi menetapkan empat tersangka dengan inisial TDS, YK, PM, dan FZ. Keempat individu ini memiliki peran yang berbeda-beda dalam mata rantai kejahatan, mulai dari tahap pengadaan LPG subsidi, proses penyuntikan atau pemindahan isi gas, hingga tahap penjualan produk LPG non subsidi hasil dari tindakan tersebut.

Selain penahanan tersangka, petugas juga berhasil menyita total 2.178 tabung gas LPG dengan berbagai jenis kapasitas. Detail penyitaan meliputi 1.780 tabung LPG 3 kg, 138 tabung LPG 5,5 kg, 220 tabung LPG 12 kg, dan 40 tabung LPG 50 kg.

Tak hanya tabung gas, polisi juga mengamankan sejumlah alat dan sarana yang digunakan dalam praktik ilegal tersebut. Barang bukti yang disita meliputi puluhan alat suntik gas, selang dan pipa besi yang dimodifikasi, timbangan, lemari pendingin, serta satu unit mobil pick up yang diperkirakan digunakan untuk transportasi barang.

Kombes. Pol. Djoko Julianto menegaskan bahwa praktik penyalahgunaan subsidi ini memberikan kerugian besar bagi masyarakat. LPG subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi kelompok warga kurang mampu justru dialihkan penggunaannya demi mengejar keuntungan pribadi dari para pelaku.

“Akibatnya masyarakat kesulitan mendapatkan LPG subsidi dan terpaksa membeli dengan harga lebih mahal,” tegasnya. Kondisi ini membuat beban ekonomi masyarakat semakin berat, terutama bagi keluarga dengan pendapatan terbatas.

Atas perbuatan yang dilakukan, para tersangka akan dijerat dengan pasal hukum yang berlaku. Pasal yang menjadi dasar penuntutan adalah Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Ancaman hukuman yang dapat diterima oleh para tersangka adalah pidana penjara dengan masa maksimal enam tahun dan/atau denda senilai hingga Rp500 juta. Besaran hukuman ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan potensi pelaku kejahatan serupa di masa mendatang.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes. Pol. Artanto, menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan terus memperketat pengawasan terhadap peredaran bahan pokok dan barang penting di pasaran. Pengawasan dilakukan khususnya melalui Satgas Pangan yang telah dibentuk untuk menjaga stabilitas pasokan.

“Menjelang Ramadan, kepolisian akan terus hadir untuk memastikan kebutuhan pokok masyarakat tersedia dengan harga terjangkau,” ujarnya. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam memberikan layanan dan perlindungan kepada masyarakat selama periode yang seringkali meningkatkan permintaan akan barang kebutuhan pokok.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap indikasi praktik penyalahgunaan subsidi atau penyimpangan harga di pasaran. Kolaborasi antara polisi dan masyarakat diharapkan dapat mencegah terjadinya kasus serupa dan menjamin ketersediaan barang penting bagi semua lapisan masyarakat.

Laporan : Agus Nugroho 

 

Loading

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *