Tim Patroli Polda Kaltim Tangkap Dua Pelaku Narkoba, Rencanakan Edarkan ke PPU
Balikpapan – KALTIM – Baraberita.com – Polda Kalimantan Timur terus melakukan upaya preventif dan penegakan hukum guna memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayahnya. Pada Sabtu dini hari (24/01/2026), Tim Patroli Perintis Presisi Direktorat Samapta Polda Kaltim berhasil mengamankan dua pemuda beserta barang bukti berupa 1.000 butir obat-obatan terlarang jenis LL.
Penindakan dilakukan sekitar pukul 02.00 WITA di depan SPBU Karang Anyar, kawasan Kampung Baru yang berada di Kecamatan Balikpapan Barat. Saat itu personel sedang melaksanakan patroli rutin dan mendapati kedua pemuda yang berkendara tanpa menggunakan helm, sehingga dilakukan pemeriksaan.
Dalam proses pemeriksaan, petugas menerima informasi dari masyarakat yang melihat salah satu pemuda membuang bungkusan plastik hitam ke arah trotoar. Petugas kemudian meminta pemuda tersebut mengambil dan membuka bungkusan, di mana ditemukan obat-obatan terlarang sesuai jumlah yang tercatat.
Berdasarkan pengakuan salah satu pelaku, obat-obatan terlarang tersebut dibeli dengan harga Rp.2.500.000. Rencananya, barang bukti tersebut akan diedarkan ke wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Kedua pemuda yang diamankan masing-masing berinisial AZ berusia 21 tahun, warga Muara Telake, Long Kali, Kabupaten Paser, serta RI berusia 19 tahun, warga Kampung Baru, Balikpapan Barat. Selanjutnya, mereka dibawa ke Markas Direktorat Samapta Polda Kaltim untuk dilaporkan kepada Perwira Pengawas (PAWAS) AKP Sabarudin.
Atas arahan PAWAS AKP Sabarudin, Tim Patroli Perintis Presisi menyerahkan kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kepada Unit Satresnarkoba Polresta Balikpapan. Langkah ini dilakukan agar proses hukum dapat dilanjutkan sesuai peraturan yang berlaku.
Selain 1.000 butir obat terlarang jenis LL, barang bukti yang diamankan meliputi dua unit telepon genggam. Juga termasuk dalam barang bukti adalah satu unit sepeda motor Honda Vario 150 dengan nomor polisi KT 6519 VR.
Satu lembar kartu tanda penduduk (KTP) juga diambil sebagai bagian dari barang bukti dalam kasus ini. Semua bukti akan digunakan untuk mendukung proses penyidikan dan penuntutan terhadap kedua terduga pelaku.
Polda Kalimantan Timur menegaskan komitmen yang kuat untuk meningkatkan intensitas patroli dan kegiatan preventif, termasuk di kawasan Kecamatan Balikpapan Barat. Tujuan utama adalah untuk menekan peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di seluruh wilayah Kalimantan Timur.
Pihak kepolisian juga mengajak seluruh masyarakat, termasuk warga Kampung Baru Balikpapan Barat, untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas penyalahgunaan dan peredaran obat-obatan terlarang. Kolaborasi ini diharapkan dapat menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif bagi seluruh lapisan masyarakat.
Laporan : Tanto Ribowo
![]()
