YouTuber Resbob Jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian Sunda, Motifnya Dapatkan Saweran dari Penonton
Bandung – JABAR – Baraberita.com – Polda Jawa Barat telah menetapkan YouTuber Adimas Firdaus alias Resbob sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian yang ditujukan terhadap masyarakat Sunda. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik berhasil mengumpulkan alat bukti yang cukup untuk mendukung proses hukum, termasuk keterangan saksi dan hasil pemeriksaan dari ahli terkait.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Rudi Setiawan menjelaskan pada Rabu (17/12/2025) bahwa tersangka Resbob bekerja sebagai live streamer yang menyebarkan konten melalui platform daring. Dari hasil pemeriksaan awal yang dilakukan pihak kepolisian, ditemukan bahwa motivasi utama dia melakukan tindakan ujaran kebencian adalah untuk mendapatkan saweran atau uang dari penonton selama sesi siaran langsung berlangsung.
Menurut Irjen Pol. Rudi, tersangka Resbob secara sengaja menyadari bahwa konten yang mengandung ujaran kebencian memiliki potensi untuk menjadi viral di ruang daring. Kondisi ini kemudian dimanfaatkan secara strategis untuk meningkatkan jumlah penonton yang mengakses siarannya secara real-time.
“Yang bersangkutan mengetahui konten ini akan viral. Dengan viral nya tayangan, penontonnya banyak, yang nyawer juga banyak, dan itu mendatangkan keuntungan,” jelas Kapolda Rudi Setiawan mengenai pola pemanfaatan konten negatif untuk tujuan finansial oleh tersangka.
Penyidik menemukan bahwa praktik menyebarkan konten ujaran kebencian bukan dilakukan secara tidak sengaja. Tersangka telah menyusun cara untuk membuat konten tersebut menarik perhatian publik dan mendorong interaksi dari penonton, yang pada akhirnya berdampak pada peningkatan jumlah saweran yang diterima.
Alat bukti yang dikumpulkan meliputi rekaman siaran langsung yang menjadi bukti material pelanggaran, keterangan dari beberapa saksi yang pernah menyaksikan tayangan tersebut, serta hasil analisis dari ahli terkait mengenai isi konten yang dianggap sebagai ujaran kebencian.
Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa konten yang disebarkan oleh Resbob tidak hanya menyalahi norma kesusilaan masyarakat, tetapi juga memiliki potensi untuk menimbulkan keresahan dan konflik antar kelompok masyarakat di wilayah Jawa Barat dan sekitarnya.
Atas perbuatannya, tersangka Resbob dijerat dengan pasal pidana yang berlaku dalam perkara informasi dan transaksi elektronik. Khususnya, dia dituntut berdasarkan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 34 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ancaman hukuman yang dapat diterima tersangka cukup berat, yaitu maksimal enam tahun penjara. Selain itu, pidana tersebut dapat diperberat hingga 10 tahun penjara jika ditemukan faktor pemberat dalam proses persidangan yang akan datang.
Polda Jawa Barat mengungkapkan bahwa kasus ini menjadi contoh tegasan pihak berwenang dalam menindak pelanggaran hukum di ruang daring, terutama yang menyangkut ujaran kebencian yang dapat merusak keharmonisan masyarakat. Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam penyebaran konten negatif tersebut.
Laporan : Ali Borneo
