Dua Bandar Narkotika Diringkus Polres Bangka Barat, 74 Gram Sabu Disita
Bangka Barat – BABEL – Baraberita.com – Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat meringkus dua orang diduga bandar narkotika di Kecamatan Tempilang, pada Kamis dinihari tadi. Kedua tersangka berinisial PF (22) dan RA (20) warga Kecamatan Tempilang, dan mereka ditangkap di tempat terpisah oleh petugas.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha mengatakan, penangkapan tersebut merupakan komitmen kepolisian untuk memberantas peredaran narkotika yang bisa mengancam masyarakat dan generasi muda. “Pada dinihari tadi, kita melakukan penangkapan pada dua orang bandar narkotika yang ada di wilayah Kecamatan Tempilang,” kata Kapolres, Kamis, 02/10/2025.
Dari tangan RA, polisi menyita sebanyak 18 paket sabu berbagai ukuran dengan berat 60,53 gram. Sementara dari tangan PF, petugas menemukan 11 paket sabu dengan berat 13,87 gram. Total barang bukti yang disita adalah 74 gram.
Kapolres mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan untuk mengurangi keresahan masyarakat, karena penggunaan narkotika di Kecamatan Tempilang cukup tinggi dan banyak menerima masukan dari tokoh masyarakat setempat.
“Terutama mengurangi keresahan masyarakat, karena penggunaan narkotika di Kecamatan tersebut cukup tinggi dan kami banyak menerima masukan dari tokoh masyarakat setempat,” ujarnya.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Barat. Keduanya dijerat Pasal tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup.
Polres Bangka Barat akan terus meningkatkan patroli dan operasi untuk memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Masyarakat diimbau untuk berperan aktif dalam membantu polisi mengungkap kasus narkotika.
Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku narkotika dan mengurangi peredaran narkotika di wilayah Bangka Barat. Polres Bangka Barat berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Laporan : Rajasani
