Polres Mimika Gagalkan Peredaran 15 Paket Sabu Melalui Jasa Pengiriman
Mimika – PAPUA TENGAH – Baraberita.com – Polres Mimika berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Mimika. Pada hari Jum’at, 05 September 2025 sekitar pukul 10.30 WIT, polisi menyita 15 paket kecil sabu dari dalam sebuah paket jasa pengiriman di Kantor Lion Parcel Timika.
Kasdi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, menjelaskan bahwa Sat Resnarkoba telah melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diamankan adalah R.Z (28), warga Jalan Kartini, Timika. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 15 paket sabu seberat kurang lebih 15 gram yang disembunyikan di dalam onderdil karburator motor serta 1 box bekas paket pengiriman.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan polisi LP/A/20/IX/2025/SPKT. Sat Resnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah tertanggal 02 September 2025. Sebelumnya, pelaku telah ditangkap dengan barang bukti 1 paket sabu.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku masih menunggu kiriman sabu dari seseorang yang berada di Depok, Jawa Barat. Setelah dilakukan monitoring terhadap nomor resi pengiriman, tim memastikan paket telah tiba di Timika.
Dengan didampingi polisi, pelaku mengambil paket tersebut di Lion Parcel Timika. Saat diperiksa, paket berisi onderdil motor ternyata diselundupkan 15 paket kecil sabu siap edar.
Pelaku juga mengakui sudah lima kali menerima kiriman sabu melalui jasa pengiriman dengan modus serupa. Barang bukti dan pelaku telah diamankan di Polres Mimika Mile 32 untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi akan melakukan penimbangan barang bukti di Pegadaian Timika, pengujian laboratorium di Labfor Polda Papua, serta berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Mimika terkait status barang bukti.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Mimika mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba. Kepolisian berkomitmen memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya demi menyelamatkan generasi muda di Kabupaten Mimika.
Kegiatan ini menunjukkan komitmen Polres Mimika dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Dengan kerja sama antara masyarakat dan kepolisian, diharapkan peredaran narkoba dapat diminimalisir.
Polres Mimika berharap masyarakat dapat menjadi bagian dari upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba. Dengan demikian, Kabupaten Mimika dapat menjadi tempat yang aman dan sehat bagi generasi muda.
Penangkapan pelaku pengedar sabu ini menjadi bukti bahwa Polres Mimika serius dalam menangani kasus narkoba. Polres Mimika akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayahnya.
Laporan : Michelle Rotinsulu
